KUTAI KARTANEGARA – Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Provinsi Kalimantan Timur, Nomor Urut 3 Dendi Suryadi dan Alif Turiadi (Dendi-Alif) keberatan dengan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar yang meloloskan Edi Damansyah sebagai Calon Bupati yang berpasangan dengan Rendi Solihin selaku Calon Wakil Bupati Kukar.
Keberatan Dendi-Alif itu disampaikan secara lisan dan tertulis saat mengikuti pengambilan nomor urut pasangan calon (paslon) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 di sekretariat KPU Kukar, Jalan Wolter Monginsidi, Tenggarong, Senin (23/09/2024).
“Kami berkeberatan kepada KPU Kukar, yaitu dengan diterbitkannya Surat Keputusan KPU Kukar nomor 1131 tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kukar tertanggal 22 September 2024,” tegas perwira tinggi Tentara Nasional Indonesia – Angkatan Darat ini.
Tak hanya itu, keberatan Dendi-Alif juga disampaikan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kukar. Melalui tim hukumnya yang dipimpin Suadi Syam, keberatan itu disampaikan melalui permohonan penyelesaian sengketa ke Bawaslu Kukar di sekretariatnya Jalan Diponegoro, Nomor 52, Panji, Tenggarong, Rabu (25/09/2024) sekitar pukul 10.00 Wita. Di Bawaslu, laporan mereka diterima Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kukar Fahrisal.
“Hari ini kita mendaftarkan permohonan penyelesaian sengketa pemilihan, tadi sudah diberi tanda terima dokumen oleh Bawaslu. Permohonan kami secara garis besar terkait pengabaian ketentuan dan prinsip hukum yang berlaku mengenai pendaftaran calon. Kami merasa dirugikan, sebagai peserta, hak kami untuk ikut dalam Pilkada yang jujur dan adil, dan berkepastian hukum,” terang suadi Syam di hadapan awak media usai menyampaikan laporan.
Menurut Suadi Syam, hak mengikuti Pilkada yang jujur dan adil itu tidak diterima pasangan calon Pilkada nomor urut 3 ini lantaran dalam proses pencalonan, KPU tidak melaksanakan ketentuan dan prinsip hukum yang berlaku, meloloskan pasangan calon yang seharusnya tidak memenuhi persyaratan. “Terhadap proses pemilihan ini, (hak) itu belum diberikan, karena masih ada persyaratan calon yang menurut kami tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.
Menurut Suadi Syam, ketentuan dan prinsip hukum yang mengatur itu sebenarnya sudah jelas dan tegas, serta tidak lagi memerlukan penafsiran. Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU No. 1 Tahun 2014), Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (PKPU No. 8 Tahun 2024), serta sejumlah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), termasuk nomor 2/PUU-XXI/2023.
“Menurut kami, itu tidak multitafsir, sudah jelas tafsirnya, sudah ada putusan MK, termasuk putusan MK Nomor 2 atas nama Edi Damansyah, bukan mengikat Edi Damansyah saja, tetapi mengikat publik. Persyaratan calon belum pernah dua kali menjabat, ada verifikasi yang dilakukan KPU ini tidak sungguh-sungguh,” kritik Suadi Syam terhadap pihak KPU Kukar.
Verifikasi itu, lanjut dia, adalah sesuai ketentuan Pasal 112 ayat (2) PKPU No. 8 Tahun 2024, terhadap dokumen itu dilakukan verifikasi kebenaran. Itu tidak dilakukan, bahkan tanggapan masyarakatpun diabaikan, hingga akhirnya terbit Keputusan KPU Kukar Nomor 1031 Tahun 2024.
“Keputusan inilah yang menjadi obyek sengketa kami, keputusan KPU Nomor 1031 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon. Ada ditetapkan tiga pasangan calon, namun ada satu pasangan calon, khususnya calon bupati Edi Damansyah, kami keberatan terhadap verifikasi dokumennya,” urai Suadi Syam.
Alasan keberatan itu, terang dia, pertama, Edi Damansyah mengakui bahwa saat menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kukar dilakukan melalui proses pelantikan. Pengakuan itu tertuang dalam Putusan MK No. 2/PUU-XXI/2023, selain itu juga ada bukti naskah pelantikan sebagai Plt Bupati. Kedua, mengenai nomenklatur Plt, pelaksana harian (Plh), pengganti jabatan sementara (Pjs), sudah menjadi pokok permohonannya dalam uji materi di MK.
“Itu (tafsir jabatan Plt bukan sebagai jabatan sementara, red) sudah ditolak, kalau penafsirannya sudah ditolak, jangan lagi dipersoalkan. Kami meminta putusan KPU ini dibatalkan dan diterbitkan keputusan yang baru tanpa ada Calon Edi Damansyah karena menurut kami tidak memenuhi persyaratan pasangan calon,” kata Suadi Syam.
DIPLENOKAN
Setelah menerima permohonan sengketa, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kukar Fahrisal menjelaskan bahwa sengketa yang diajukan adalah sengketa antara peserta dan penyelenggara pemilihan umum (pemilu). Adapun objek sengketanya adalah Keputusan KPU Nomor 1031 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon.
Menurut Fahrisal, berkas permohonan sengketa yang diajukan Paslon Nomor 3 harus memenuhi berbagai persyaratan, mulai dari surat kuasa khusus yang dipegang kuasa pelapor, hingga masalah tenggat waktu permohonan. “Pengajuan permohonan sengketa itu objeknya adalah BA (Berita Acara, red), Surat Keputusan, bahkan tanda terima itu bisa menjadi objek sengketa. Masa pengajuan sengketa tiga hari sejak ditetapkan pasangan calon, kemarin kan ditetapkan tanggal 22, maka hari terakhir tanggal 25 ini,” terang Fahrisal kepada awak media.
Permohonan sengketa telah diterima komisioner Bawaslu dan diberikan tanda terima. Setelah itu, berkas permohonan pengajuan sengketa tersebut akan dilakukan penelitian berkas. Hasilnya akan dilakukan rapat pleno pimpinan pada hari yang sama saat permohonan disampaikan. Hasilnya memutuskan apakah permohonan sengketa itu apakah dapat diregistrasi ataupun tidak dapat diregistrasi.
“Langkah selanjutnya adalah melakukan penelitian atas berkas yang diajukan. Jika memenuhi syarat, kami akan registrasi dan lanjutkan proses persidangan. Dasar pengajuan sengketa, di mana paslon nomor urut 3 Dendi-Alif merasa dirugikan oleh penetapan paslon nomor urut 1 Edi-Rendi oleh KPU Kukar,” terang Fahrisal. [] Redaksi