JAWA BARAT – Polda Jawa Barat (Jabar) dipastikan telah menerima salinan putusan praperadilan Pegi Setiawan dari Pengadilan Negeri Bandung. Kini berkas tersebut masih dipelajari secara menyeluruh oleh Polda Jawa Barat.
“Tindaklanjutnya telah ditindaklanjuti ya, kemudian selanjutnya tentu mencermati dan kemudian mempelajari apa yang menjadi putusan tersebut,” ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko pada JawaPos, Jumat (12/7/2024).
Trunoyudo memastikan Polda Jawa Barat akan patuh terhadap putusan tersebut. Untuk langkah selanjutnya, penyidik akan menelaah lebih mendalam terlebih dahulu tentang berkas tersebut.
“Hasilnya sama-sama nanti untuk tindak lanjut kita masih tunggu dari Polda Jawa Barat. Tentu penyidik akan memberikan progres atau perkembangan terkait dengan (kasus di) Jawa Barat,” jelasnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Bandung memutuskan mengabulkan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan. Hakim Tunggal Eman Sulaiman menilai penetapan tersangka Pegi tidak sah secara hukum.
“Mengadili satu mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” kata Eman dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin (8/7/2024).
“Dua menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan nomer SK/90/V/RES124/2024/DITRESKRIMUM tanggal 21 Mei 2024 Atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,” lanjutnya.
Atas dasar itu, Hakim memerintahkan Polda Jawa Barat menghentikan penyidikan kepada Pegi. Sebab, proses penyidikan dianggap tidak sah.
“Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap berita penyidikan kepada pemohon,” jelas Eman. []
Nur Quratul Nabila A