SAMARINDA – Laila Fatihah, anggota Komisi II DPRD Samarinda, menekankan pentingnya persiapan dan koordinasi yang efisien sebagai kunci sukses dalam implementasi peraturan, terutama mengenai sertifikasi halal. Ia mengungkapkan bahwa menyebarluaskan informasi tentang sertifikasi halal bukanlah tugas yang mudah karena banyak pelaku usaha yang belum terinformasi dengan baik. Hal ini diutarakannya dalam konteks kebijakan terbaru dari pemerintah pusat.
Sebelumnya, pemerintah pusat telah memutuskan untuk memperpanjang tenggat waktu hingga Oktober 2026. Keputusan ini disambut baik DPRD Samarinda, yang melihatnya sebagai kesempatan bagi para pelaku UMKM untuk memperbaiki dan memperkuat fondasi usaha mereka. Laila menyoroti bahwa kebijakan ini memberikan waktu tambahan bagi para pelaku UMKM untuk menyesuaikan diri dan merespons kebutuhan masyarakat yang masih keberatan dengan regulasi halal. “Pemerintah daerah harus tanggap terhadap keberatan masyarakat terkait regulasi halal dan memastikan bahwa kebijakan yang diambil sesuai dengan kondisi lokal,” jelasnya, belum lama ini (17/6/2024).
Ia menekankan pentingnya mendengarkan masukan masyarakat dalam merancang peraturan daerah (Perda) yang inklusif, sekaligus mengingatkan bahwa perda harus disusun dengan teliti dan tidak hanya sekadar memenuhi kebutuhan regulasi. Proses penyusunan perda harus melibatkan aspirasi dan partisipasi aktif dari pelaku UMKM di Samarinda. Menurutnya, menjaring aspirasi serta partisipasi aktif dari pelaku UMKM adalah hal yang penting untuk memastikan bahwa peraturan yang dibuat benar-benar efektif dan dapat diterapkan dengan baik.
Salah satu elemen penting dalam proses ini adalah fasilitas pendukung seperti rumah pemotongan hewan bersertifikasi halal. Laila menekankan bahwa sebelum menegur pelaku usaha, pemerintah harus memastikan bahwa fasilitas dasar seperti rumah pemotongan hewan sudah memenuhi standar halal. “Kita harus memastikan bahwa sektor dasar seperti rumah pemotongan hewan sudah memenuhi standar halal, sebelum kita menegur,” tegasnya.
Laila juga menyoroti tantangan dalam menyosialisasikan informasi tentang sertifikasi halal. Banyak pelaku usaha yang belum terinformasi dengan baik mengenai proses dan persyaratan sertifikasi halal. Ia menyatakan bahwa menyebarluaskan informasi tentang sertifikasi halal tidaklah mudah, mengingat keragaman latar belakang dan pengetahuan pelaku usaha. Untuk mengatasi tantangan ini, Laila menggarisbawahi pentingnya persiapan dan koordinasi yang efisien. Ia menegaskan bahwa persiapan yang matang dan koordinasi yang baik antara berbagai pihak terkait adalah kunci untuk memastikan implementasi peraturan yang sukses. “Pentingnya persiapan dan koordinasi yang efisien juga diakui sebagai kunci untuk implementasi peraturan yang sukses,” tandasnya. []
Redaksi