BALI – Seorang buruh bangunan inisial ZA, 41, terancam hukuman berat. Dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. Miris lagi, dia melibatkan anak kandung masih di bawha umur inisial MR dan teman anaknya MF untuk mengambil paket sabu-sabu.
Kabid Pemberantasan BNNP Bali AKBP I Made Sinar Subawa mengatakan, Tim Berantas BNNP Bali menangkap pria berinisial ZA, 41, di rumahnya Jalan Kebo Iwa, Gang III Denpasar Utara, Jumat 5 Juli 2024. Petugas menyita barang bukti 106,6 gram sabu. Pengungkapan kasus ini berawal dari diamankannya dua orang anak di bawah umur berinisial MR dan MF. Dua anak ini membawa bungkusan coklat yang setelah dibuka berisi sabu seberat 106,6 gram.
“Ironisnya, MR mengaku hanya disuruh mengambil bungkusan cokelat itu oleh ayahnya yang tidak lain ZA dengan imbalan Rp 200 ribu. Karena itu, MR memgajak temannya MF. Lebih lanjut dijelaskan, MR dan MF tidak tahu kalau dalam bungkusan itu isinya sabu,” ungkap petugas.
“Kami mengamankan MR dan MF setelah adanya informasi masyarakat,” ungkap Sinar Subawa, Rabu (10/9/2024) yang dikutip radarbali.id.
Berdasarkan dua bocah ini, petugas mendatangi rumah ZA. Pria asal Sampang, Madura, yang bekerja sebagai buruh bangunan ini mengiyakan menyuruh anaknya memgambil bungkusan berisi narkoba di pinggir Jalan Pura Demak Lange 1, Denpasar Barat.
“AZ berperan sebagai kurir ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan anaknya MF, juga teman sang anak MR dijadikan saksi,” tegas mantan Kapolres Tabanan ini.
Kini, pihak BNNP Bali telah menahan AZ. Statusnya sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Dia terancam hukuman berat. Dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997, tentang Psikotropika.
“Dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. Selain tersangka, kami amankan bb pakat sabu dan HP,” pungkas AKBP I Made Sinar Subawa. []
Nur Quratul Nabila A