NUSA TENGGARA TIMUR – Kepolisian Sektor (Polsek) Nita, Kepolisian Sektor (Polres) Sikka menangkap dua dari tiga orang pemuda yang diduga terlibat kasus pencurian laptop di SMP 1 Nita, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT).
“Satu terduga pelaku masih buron,” kata Kasi Humas Polres Sikka AKP Susanto dihubungi ANTNTT dari Labuan Bajo, Kamis, (11/7/2024).
Ia menambahkan kedua pelaku yang ditangkap berumur 17 tahun berinisial CALL alias L dan MYLL alias Y. Satu pelaku lainnya yang masih buron berinisial B.
“Penangkapan para pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/01/II/2024/NTT/Res.Sikka/Sek.Nita tanggal 2 Februari 2024,” katanya.
Ia menjelaskan aksi ketiga pelaku dilakukan pada 1 Februari 2024 sekitar pukul 23.00 Wita. Ketiga terduga pelaku dari Paga menuju Maumere berniat untuk melakukan aksi pencurian. Saat tiba di Nita, lanjut dia, ketiga pelaku singgah di SMP 1 Nita lalu memanjat pagar sekolah menuju ruang komputer. Para pelaku menggunakan obeng untuk mencungkil gembok pada pintu ruang komputer hingga terbuka.
“Ketiga pelaku masuk ruang komputer mengambil tujuh unit laptop lalu membawa laptop curian itu ke Paga,” jelasnya. Ia menuturkan kepolisian melakukan penyelidikan hingga penangkapan pelaku pencurian pada 9 Juli 2024 dilakukan oleh Kanit Reskrim Polsek Nita dan anggota, dibantu oleh Kanit Reskrim Polsek Paga bersama anggota.
Ia menambahkan kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diamankan bersama para pelaku yakni sebanyak empat laptop, satu obeng besi dan satu unit sepeda motor.
Kepada kedua pelaku pencurian, kata dia, dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHP Subsider Pasal 362 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun.
“Para pelaku sudah ditetapkan sebagai anak pelaku tindak pidana hari ini,” katanya. []
Nur Quratul Nabila A