ACEH – Rudi Yanto, terdakwa tindak pidana korupsi pengadaan sistem informasi manajemen Rumah Sakit Umum Daerah Yuliddin Away (RSUDYA) Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan divonis tidak bersalah. Dikutip dari Antara, vonis tersebut dibacakan majelis hakim tingkat banding pada Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh yang diketuai Syamsul Qamar serta didampingi M Joni Kemri dan Taqwaddin masing-masing sebagai hakim anggota. Koordinator Humas PT Banda Aceh Taqwaddin mengatakan terdakwa Rudi Yanto merupakan Direktur PT Klik Data, perusahaan yang mengerjakan pengadaan sistem informasi manajemen rumah sakit pada RSUDYA Tapaktuan.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh memvonis terdakwa Rudi Yanto dengan pidana empat tahun penjara serta denda Rp 100 juta subsidair enam bulan penjara. Selain itu, majelis hakim tingkat pertama juga menghukum terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara Rp 425 juta. Apabila terdakwa tidak membayar, maka dipidana satu tahun penjara.
Majelis hakim tingkat banding dalam putusannya berpendapat bahwa terdakwa Rudi Yanto tidak terbukti secara secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan sistem informasi manajemen RSUDYA.
“Majelis hakim juga memerintahkan terdakwa dilepaskan dari tahanan setelah putusan diucapkan. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya serta mengembalikan barang bukti kepada pemiliknya,” katanya.
Taqwaddin menyebutkan putusan lepas berbeda dengan vonis lepas. Berdasarkan Pasal 191 Ayat (2) KUHAP menyebutkan, jika pengadilan berpendapat bahwa perbuatan terbukti, tetapi tidak merupakan suatu tindak pidana, maka terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum. Oleh karena itu, majelis hakim tingkat banding berpendapat bahwa perkara dengan terdakwa Rudi Yanto tunduk pada hukum perjanjian keperdataan.
Jadi perkara tersebut merupakan perdata bukan tindak pidana korupsi Selain itu, pertimbangan majelis hakim tingkat pertama menyatakan bahwa sistem informasi manajemen RSUDYA berfungsi dengan optimal. Sistem informasi tersebut memberi dampak positif terhadap pelayanan RSUDYA.
“Majelis hakim banding juga mempertimbangkan tidak terungkap adanya niat jahat terdakwa melakukan kejahatan. Sesuatu perbuatan tidak dapat membuat orang menjadi bersalah kecuali bila dilakukan dengan niat jahat,” kata Taqwaddin. []
Nur Quratul Nabila A