JAMBI – Kasus pembunuhan yang mengguncang Kota Jambi kembali memasuki tahap baru, setelah penyidik Unit Reskrim Polsek Pasar Jambi resmi melimpahkan tersangka Aldi Sanjaya (20) ke Jaksa. Kapolsek Pasar Jambi, Kompol Cahyono, mengonfirmasi hal ini pada Rabu, 10 Juli 2024, sebagaimana dikutip Jambi Independent.
“Berkas perkara dan tersangka sudah kita limpahkan ke jaksa atau tahap II,” ujar Kompol Cahyono.
Peristiwa tragis ini sebelumnya terjadi pada Rabu, 29 Mei 2024, di wilayah RT 13, Kelurahan Beringin, Kecamatan Pasar, Kota Jambi. Korban bernama Joni (35), seorang pekerja swasta, tewas setelah ditikam oleh tersangka Aldi Sanjaya.
“Iya, berkas perkara dan tersangka sudah kita limpahkan ke jaksa,” sebutnya.Diberitakan sebelumnya, seorang pemuda di Kota Jambi menikam rekan kerjanya hingga tewas, pada Rabu, 29 Mei 2024.
Hal tersebut diungkap oleh Kapolsek Pasar Jambi, Kompol Cahyono Yudi Sumarsono, dalam konferensi pers pada Kamis, 30 Mei 2024. Dirinya mengatakan bahwa peristiwa tersebut terjadi kota Jambi di wilayah hukum Polsek pasar, sekitar 18.30, tepatnya di RT 13, Kelurahan Beringin, Kecamatan Pasar, Kota Jambi, Jambi.
“Korban yakni Joni (35), warga Kelurahan Beringin, pekerjaan swasta,” sebutnya.
Kompol Cahyono mengatakan bahwa pelaku berinisial AS (20), warga Kelurahan Sungai Asam, pekerjaan sebagai swasta.
“Kronologis bermula ketika keduanya sama-sama bekerja di salah satu toko ban, kemudian karena ada perselisihan dan ketidakcocokan pada 3 bulan lalu, hingga pelaku berhenti dari pekerjaannya, kemudian pelaku memendam rasa dendam terhadap korban,” jelasnya.
Kompol Cahyono mengatakan bahwa dari hasil keterangan saksi dan olah TKP, pelaku sudah mengincar titik lemah korban, hingga saat korban pulang kerja di rumahnya, langsung ditikam, korban sempat berlari, namun ditikam lagi, saat petugas tiba di TKP jasad sudah ada di luar rumah korban.
“Pelaku melakukan aksinya menggunakan pisau dapur rumah orangtuanya, pertama korban ditikam di bagian dada kanan, Karen pelaku kidal, dan di luar rumah ditikam lagi 21 tusukan,” ungkapnya.
Selanjutnya, sekitar pukul 19.00 WIB pelaku mendatangi Polsek Pasar Jambi untuk menyerahkan diri. Tersangka akan disangkakan pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup, atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun. []
Nur Quratul Nabila A