JAKARTA – Lolos dari hukuman mati, terdakwa perekrut kurir narkoba jaringan internasional Fredy Pratama, Salman Raziq, divonis 20 tahun penjara di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu, 10 Juli 2024 sebagaimana dikutip LAMPOST.CO.
Dalam putusannya, Majelis Hakim Agus Windana menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melanggar ketentuan Pasal 114 Ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menetapkan, menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap terdakwa Salman Raziq selama 20 tahun. Serta denda sebesar Rp1 miliar subsider 4 bulan penjara,” kata Hakim Agus dalam putusannya. Atas putusan itu, terdakwa Salman Raziq menyatakan akan melakukan upaya banding. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan masih pikir-pikir.
“Isinya menerangkan sesuai Pasal 28A Undang-Undang 1945 yang menyatakan setiap orang berhak untuk hidup. Serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya,” kata Tarmizi. Tarmizi juga menjelaskan bahwa terdakwa Salman Raziq bukan merupakan pelaku utama. Ia juga masih dalam keadaan sakit. Sehingga hal tersebut menjadi pertimbangan hakim.
Sebelumnya, Jaksa Lia Hayati Megasari mengatakan terdakwa Salman Raziq menyatakan terdakwa Salman Raziq terbukti bersalah. Ia meminta Majelis Hakim PN Tanjungkarang menjatuhkan hukuman pidana mati terhadap terdakwa.
Dalam dakwaan, Salman Raziq berperan sebagai perekrut kurir untuk jaringan Fredy Pratama. Bersama terdakwa Muhammad Nazwar Syamsu alias Letto, Salman Raziq telah merekrut 12 kurir untuk bekerja pada Fredy Pratama. []
Nur Quratul Nabila A