JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut Ahmad Rafif terancam dipidana bila gagal memenuhi kewajiban untuk membayar para korban investasi ilegalnya. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan menurut UU P2SK, kegiatan investasi ilegal berpotensi dipenjara 10 tahun.
“Pasti [dipidana], karena itu kan masuk aktivitas keuangan ilegal. Sekarang ada pidananya. Kalau baca UU P2SK bisa dikurung 10 tahun,” ujar perempuan yang akrab disapa Kiki itu saat ditemui di Gedung DPR RI oleh CNBC, Selasa (9/7/2024).
Ia mengungkapkan bahwa Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI masih akan melakukan verifikasi dari data kerugian yang ditimbulkan dari investasi bodong tersebut. Sebelumnya, Kiki membeberkan jumlah kerugian sebesar Rp96 miliar dari 49 nasabah.
“Kita akan verifikasi lagi pihak terkait, karena kemarin info yang bersangkutan saja. Kemarin ngakunya Rp96 miliar dari sekitar 49 nasabah. Apa masa iya sih 49 nasabah angkanya sampai dengan Rp96 miliar,” pungkasnya.
“Kita klarifikasi dia sampaikan bahwa nasabah-nasabahnya sudah setuju dengan restrukturisasi yang diajukan. Apa iya? Kita kan harus pastikan lagi.”
Sebelumnya diungkapkan, Rafif pernah bekerja sebagai sales di sekuritas. Kiki menyebut ia menyalahgunakan izin wakil manajer investasi (WMI) dan wakil perantara pedagang efek (WPPE) untuk mengelola investasi dari masyarakat menggunakan skema titip dana. Hal ini telah dilaksanakan dalam periode 2022-2024.
Dari dana yang terhimpun itu, Ahmad Rafif memutarnya menjadi dana operasional Waktunya Beli Saham. Dana tersebut digunakan untuk membayar gaji karyawan, pertemuan-pertemuan di hotel, dan perjalanan. []
Nur Quratul Nabila A