MANADO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado tidak main-main dalam memberantas dugaan tindak pidana korupsi hingga ke akar-akarnya. Komitmen ini diperlihatkan penyidik Kejari Manado dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti korupsi ikan kaleng Tahun 2020 yang dianggarkan di Dinas Sosial Kota Manado.
Tersangka yang diserahkan penyidik ke penuntut umum yakni JET alias Johnli, Eks Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Manado dan tersangka FA alias Farico dari pihak yang menyediakan ikan kaleng. Kedua tersangka diserahkan ke penuntut umum pada Selasa (09/07/2024) sebagaimana dikutip ManadoPos.
Beberapa waktu sebelumnya JET dan FA berdasarkan hasil penyidikan Kejari Manado dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan kasus korupsi bansos ikan kaleng, JET merupakan salah satu yang paling berperan dalam tindak pidana korupsi pengadaan ikan kaleng.Adapun penetapan tersangka sudah dilakukan sejak 27 Februari 2024, dan diikuti dengan penggeledahan di rumah tersangka JET dan Farico, serta pencabutan izin keluar negeri bagi keduanya.
Keduanya dijerat dengan Pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk dakwaan primer, dan Pasal 3 untuk dakwaan subsidair, karena diduga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 7,5 miliar.
Sebagai jaminan pemulihan dan pengembalian uang negara, Kejari Manado melakukan pemblokiran terhadap aset kedua tersangka.Sementara itu, Kasie Pidsus Kejari Manado, Evans Sinulingga SH MH menegaskan kedua tersangka dilakukan penahanan 20 hari kedepan dan Penuntut Umum segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Manado.
Diketahui dalam kasus korupsi ikan kaleng yang teranggarkan di Dinas Sosial Manado Tahun 2020, penyidik Kejaksaan Negeri Manado menemukan kerugian negara sebesar Rp 7,5 miliar. []
Nur Quratul Nabila A