MEDAN – Komisi IV DPRD Kota Medan akan segera melaksanakan peninjauan lapangan terkait dugaan penyerobotan fasilitas umum (fasum) di Jalan Brigjend Zein Hamid, Gang Andika, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor.
“Kita akan lihat jadwal di Banmus (badan musyawarah), kita akan buat sidak saja langsung,” ucap Ketua Komisi IV DPRD Medan, Haris Kelana Damanik usai menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi IV DPRD Medan, Senin (8/7/2024) sore yang dikutip SumutPos..
Dijelaskan Haris, keputusan sidak ini diambil setelah melihat bukti visual yang disodorkan warga kepada pihaknya.
“Karena secara laporan masyarakat dengan yang kita dengar dari OPD (Organisasi Perangkat Daerah/Dinas Perkim) itu berbeda jauh sekali. Ternyata (bangunan) ini memang
memakan bahu jalan,” ujarnya.
Sebelumnya kepada Haris, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) atau Dinas Perkim sempat menyatakan bahwa pembangunan ruko tersebut tidak melanggar peraturan.
“Tadi saya tanyakan, ini makan bahu jalan nggak? Dibangun di atas bahu jalan nggak? Dia (Dinas Perkim) bilang nggak, itu dibangun di atas tanah sendiri,” katanya.
Namun, sambung Haris, setelah melihat dan mendengar keterangan warga yang akhirnya datang terlambat, Haris Kelana memutuskan untuk melakukan sidak ke lokasi Gang Andika, Jalan Brigzen Hamid, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor.
“Ya, setelah saya melihat dan mendengar keterangan warga, kita menduga bangunan (ruko) itu telah memakan bahu jalan. Untuk itu nanti akan kita langsung melakukan sidak
ke lokasi,” tegasnya lagi.
Sementara, warga yang sempat datang terlambat untuk mengikuti RDP tersebut mengaku jika sebelumnya pihaknya tidak ada dihubungi oleh pihak kelurahan atau kepala lingkungan setempat untuk mengikuti RDP itu.
“Tak ada, kepling tak ada kabarin kita kalau ada RDP sore ini. Padahal, dia (Bambang) sendiri hadir saat RDP berlangsung,” ungkap Herly kepada awak media yang menyayangkan sikap kepling yang seolah tidak memihak kepada warganya. []
Nur Quratul Nabila A