LAMPUNG – Ditreskrimum Polda Lampung menetapkan satu tersangka lain dalam perkara penembakan peluru nyasar anggota DPRD Lampung Tengah berinisal MSM yang menewaskan seorang warga.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadilah Astutik mengatakan, tersangka lain tersebut inisal S merupakan orang kepercayaan tersangka MSM.
“Betul, Ditreskrimum Polda Lampung saat ini mengambil alih penyidikan. Sudah ada juga penetapan satu tersangka lagi inisial S,” kata dia, Senin, 8 Juli 2024.
Umi mengatakan, S jadi tersangka lantaran menyembunyikan senpi yang MSM gunakan setelah insiden peluru nyasar mengenai Salam.Hasil penggeledahan, polisi menemukan dua pucuk senpi milik tersangka MSM di rumah S di Kelurahan Bumi Nabung Timur, Bumi Nabung, Lampung Tengah.
“Saat ini, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung sudah meminta keterangan empat saksi,” kata dia.Menurut Umi, tersangka S terancam Pasal 55 dan 56 KUHP juncto Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 atas keterlibatan kepemilikan senpi milik tersangka MSM. ”Kami juga masih mendalami asal kepemilikan senpi yang tersangka MSM kuasai,” kata dia.
Umi turut mengimbau agar masyarakat di wilayah setempat tetap tenang dalam menyikapi kasus ini. Serta menyerahkan penanganan perkara ke kepolisian.
“Kami juga meminta dan memohon kepada masyarakat mengetahui peristiwa ini bisa menjadi saksi. Untuk terangnya peristiwa sedang kami tangani ini,” kata mantan Kapolres Metro tersebut. []
Nur Quratul Nabila A