LEBAK – Dua mantan pejabat di Kabupaten Lebak divonis ringan dalam kasus korupsi retribusi lelang ikan senilai Rp181,5 juta, Senin 8 Juli 2024. Keduanya hanya divonis pidana penjara selama satu tahun. Kedua terdakwa yang divonis bui tersebut, yakni mantan Bendahara Dinas Kelautan dan Perikanan, Kabupaten Lebak, Siswandi dan mantan Pelaksana Harian Kepala Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Binuangeun, Ahmad Hadi.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 1 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim M Arief Adikusumo di Pengadilan Tipikor Serang.
Selain pidana satu tahun penjara, kedua terdakwa juga diberi hukuman berupa denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan penjara. Khusus untuk terdakwa Ahmad Hadi, ia diberikan hukuman tambahan untuk membayar uang pengganti senilai Rp181 juta.
Uang tersebut telah dibayarkan terdakwa secara keseluruhan yang dititipkan kepada penuntut umum dan disetorkan kepada negara sebagai pembayaran uang pengganti.
“Uang pengganti Rp 181.566.338,” ungkapnya. Menurut majelis hakim, kedua terdakwa telah terbukti bersalah dan melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 18 tahun 2001 tentang Tipikor jo 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Sebagaimana dalam dakwaan subsider,” katanya.
Hukuman pidana terhadap terdakwa tersebut telah sesuai dengan tuntutan JPU Kejari Lebak. Hanya saja, JPU menuntut lebih tinggi terkait hukuman denda. Yakni, denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.
JPU Seliya Yustika Sari menjelaskan, kasus korupsi tersebut berawal pada tahun 2011 sampai dengan tahun 2016. Ketika itu, Ahmad Jadi masih menjabat sebagai Plh kepala Unit Pelaksana Tugas (UPT) Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Binuangeun, dan Siswandi masih menjabat sebagai Bendahara Dinas Kelautan dan Perikanan, Kabupaten Lebak.
Kemudian, pada tahun 2011 hingga 2016 itu UPT PPI Binuangeun, Desa Muara Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak melakukan pemungutan Retribusi Jasa Usaha.
Pungutan retribusi itu berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha jo Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 1 Tahun 2012 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha.
Di dalam Perda itu disebutkan jika pemenang lelang yang melakukan transaksi jual beli ikan di fasiltas tempat pelelangan ikan dapat ditarik retribusi sebesar 3 persen dari nilai transaksi yang dilelang.
“Dengan mekanisme, ikan tangkapan nelayan dilelangkan oleh pengelola TPI, dengan penjualan mengacu kepada peserta lelang yang menawar dengan harga tertinggi. Setelah itu pemenang lelang membayar retribusi kepada pengelola TPI sebesar 3 persen dari harga ikan yang dibeli pada saat lelang,” katanya.
Selia mengungkapkan, hasil pungutan retribusi sebesar 3 persen tersebut terkumpul selama sebulan oleh pengelola TPI Binuangeun. Uang itu kemudian diserahkan kepada terdakwa Hadi selaku Kepala UPT PPI Binuangen, sebelum disetorkan ke terdakwa Siswandi selaku Bendahara Penerimaan DKP Kabupaten Lebak.
“Sejak Februari 2012 sampai Februari 2016 (Setoran retribusi oleh Ahmad Hadi melalui Siswandi) dengan dilengkapi tanda bukti penerimaan yang ditandatangani oleh terdakwa Ahmad Hadi, dan terdakwa Siswandi,” ungkapnya.
Namun, kata Selia, kedua terdakwa berkomplot membuat dua surat tanda penerimaan retribusi TPI Binuangeun. Dimana, satu surat tanda bukti penerimaan dibuat sesuai dengan nilai retribusi, dan satu surat lagi dibuat sesuai dengan nilai retribusi yang diterima oleh terdakwa Ahmad Hadi dari pengurus TPI.
“Perbuatan terdakwa Ahmad Hadi maupun Siswandi dimaksudkan untuk memanipulasi laporan pendapatan retribusi tempat pelelangan ikan yang seharusnya disetor ke daerah,” ungkapnya.
Akibat dari perbuatan kedua terdakwa berdasarkan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Banten
Atas dugaan tindak pidana korupsi retribusi tempat pelelangan pada TPI Binuangeun, Desa Muara, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak dari tahun 2011 sampai 2016 menyebabkan kerugian keuangan daerah Rp 181.566.338,00. []
Nur Quratul Nabila A