BANGKA BELITUNG – Seorang residivis kasus pembunuhan, Ibrohim alias Rohim (24) kembali berurusan dengan polisi usai nyaris membunuh Romin yang tak lain adalah kakak tirinya. Diduga, aksi tersebut dilakukan pelaku usai mengkonsumsi narkoba jenis sabu.
Pemuda pengangguran yang merupakan warga Kelurahan Ketapang Kecamatan Pangkalbalam Kota Pangkalpinang Pangkalpinang itu diamankan Tim Buser Naga Satuan Reserse Kriminal Polresta Pangkalpinang pada Jumat (5/7/2024) lalu.
“Pelaku diketahui residivis pembunuhan tahun 2020 lalu. Saat ini pelaku sudah ditahan di sel tahanan Polresta Pangkalpinang,” kata Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Muhammad Riza Rahman kepada Babel Pos, Senin (8/7/2024).
Riza menerangkan bahwa pelaku ditangkap usai Polsek Taman Sari mendapat pengaduan dari korban bahwa pelaku sedang mengamuk dengan membawa senjata tajam dikediamanya di Kelurahan Ketapang Kecamatan Pangkalbalam Pangkalpinang pada Jumat (5/7/2024) sekira pukul 21.15 WIB.
Setelah menerima laporan pengaduan tersebut, kata dia, piket siaga resintel beserta piket SPK Polsek Taman Sari mendatangi tempat kejadian perkara dan langsung mengamankan pelaku untuk dibawa ke Mapolsek Taman Sari.
“Jadi setelah melakukan interogasi dan memangil para saksi yang ada di TKP, pelaku ini sekira pukul 20.45 WIB setelah bangun tidur melihat adanya baju yang sobek akibat bekas tergunting, yang mana baju tersebut milik ibu angkatnya. Selanjutnya pelaku mengetuk pintu kamar ibu angkatnya dan tidak ada respon dari dalam kamar. Tanpa fikir panjang, pelaku langsung mengambil sebilah parang dan menemui korban yang tempat tinggalnya berada di belakang rumah kediaman orang tua angkat korban. Sesampainya di rumah korban, pelaku langsung mengayunkan sebilah parang tersebut dan mengenai pintu rumah korban, dikarenakan pelaku beranggapan bahwa korban yang telah membunuh ibu angkatnya,” ungkap Riza.
Sementara berdasarkan keterangan korban, dikatakan Riza, padahal saat itu ibunya sedang melaksanakan Salat Isya. Hanya saja, pelaku saat itu diduga sedang dalam pengaruh narkoba jenis sabu-sabu, sehingga melakukan tindakan yang nyaris memakan nyawa korban. Lebih lanjut diterangkan Riza, setelah melakukan kegiatan serangkaian penyelidikan awal, pihak siaga Resintel Polsek Taman sari berkoordinasi dengan pihak Sat Reskrim Polresta Pangkalpinang. Ternyata, kata Riza, pelaku juga diduga telah melakukan tindak pidana pencurian pada 24 Mei 2024 lalu.
Selain itu, lanjut Riza, pelaku juga diketahui telah melakukan pengrusakan di toko kelontong di Gang Tenggiri 7 RT/RW 003/003 Kelurahan Ketapang Kecamatan Pangkalbalam Kota Pangkalpinang yang tak lain milik saudaranya sendiri. Pristiwa itu, kata Riza, terjadi pada Jumat (24/6/2024) lalu sekira pukul 19.00 WIB.
“Jadi pelaku ini masuk ke dalam toko kelontong korban dan merusak pintu masuk toko yang terdiri dari baja ringan menggunakan cangkul dan pelaku merusak barang-barang dagangan kelontong dan rak tempat barang dagangan kelontong milik korban. Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp5 juta dan korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pangkalpinang untuk ditindak lanjuti,” ungkap Riza.
Selanjutnya, dikatakan Riza, Tim Buser Naga langsung menuju Polsek Taman Sari untuk mengamankan pelaku. Saat kembali diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya.
“Selanjutnya pelaku dan barang bukti berupa cangkul dibawa ke Polresta Pangkalpinang guna proses lebih lanjut,” tandas Riza. []
Nur Quratul Nabila A