YOGYAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Sleman menggelar kembali sidang praperadilan, yang diajukan oleh Nand Komar (Pemohon) kepada Polda DIY (Temohon), Jumat (5/7/2024).
Permohonan praperadilan dilakukan pemohon karena termohon mengeluarkan Surat Perintah Penghentikan Penyidikan (SP3) terhadap laporan yang dibuat pemohon Nomor : LP/B/143/III/2023/SPKT/POLDA DI Yogyakarta, tanggal 6 Maret 2023, dengan terlapor BI dan AO.
Sidang digelar oleh hakim tunggal Cahyono SH kali ini memasuki agenda penyerahan bukti surat dari Pemohon dan Termohon. Dihadiri tim kuasa hukum pemohon, A Muslim Murjiyanto SH MHum, Priyana Suharta SH, Wahyu Budi Prasetya SH, Krisna Edy Winarko SH dan Sita Damayanti Oningtyas SH. Sementara tim kuasa hukum dari Polda DIY diketuai Agus Sudiarto SH.
Seusai sidang Muslim Murjiyanto mengatakan, praperadilan diajukan pemohon Nand Komar sebagai pelapor di Polda DIY sehubungan pemohon merasa dirugikan kaitannya dengan BG dan Cek senilai kurang labih Rp 30 Miliar. Karena pemohon merasa dirugikan atas nilai uang yang fantastik tersebut meminta pada Polda untuk mengusutnya lebih lanjut, namun dalam perjalanannya Polda DIY mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyedikan (SP3).
Sementara itu Agus Sudiarto SH ketika ditemui mengatakan bahwa Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang dikeluarkan termohon sudah sesuai prosedur.
“SP3 yang dikeluarkan oleh termohon sudah sesuai prosedur,” katanya, singkat pada Yogyapos.com, Senin (8/7/2024).
Sidang praperadilan akan dilanjutkan pada Senin lusa dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. []
Nur Quratul Nabila A