LAMPUNG – Polres Lampung Tengah (Lamteng) menentapkan oknum bidan berinisial Y atas kasus penganiayaan kepada nenek R (66). Peristiwa itu sempat viral setelah video korban yang berlumuran darah di kepala beredar di media sosial.
Peristiwa itu terjadi di Kampung Tanjung Jaya, Kecamatan Bangun Rejo, Kabupaten Lampung Tengah, Jumat, 28 Juni 2024, sekitar pukul 06.00 WIB. Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mengatakan Y jadi tersangka sejak kasus tersebut ditangani oleh Sat Reskrim Polres Lampung Tengah.
“Setelah kami lakukan gelar perkara dan rangkaian penyelidikan, pelaku kami tetapkan menjadi tersangka. Kami sudah cukup bukti dalam kasus penganiayaan tersebut,” kata Kasat, Sabtu, 6 Juli 2024 yang dikutip LAMPOST.CO.
Nikolas Bagas menjelaskan peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi di rumah korban yang berada di kampung setempat. Kronologi kejadian bermula saat korban R (66) sedang berada di rumahnya. Saat itu korban sedang di dapur. Lalu datang Y dan berkata ingin membeli ayam.
Menurut Kasat, tiba-tiba, pelaku langsung memukul korban di telinga bagian kiri berkali-kali. Ia juga memukul kepala korban hingga jatuh ke lantai dan mengeluarkan darah. Kemudian korban berteriak meminta tolong. Korban keluar rumah untuk meminta pertolongan warga sekitar. Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka robek di bagian kepala. Luka lebam di bagian telinga kiri dan bagian punggung serta bahu sebelah kiri. []
Nur Quratul Nabila A