YOGYAKARTA – Sidang penyelewengan Tanah Kas Desa (TKD) Caturtunggal atas nama terdakwa Andi Sofyan SP MPd (46), telah memasuki tahap pembelaan (Pledoi) digelar di Pengadilan Tipikor Yogyakarta. Dalam sidang kali ini, Advokat Nofrizal Sayuti SH meminta majelis hakim agar memutuskan membebaskan kliennya dari segala dakwaan dan tuntutan jaksa.
Nofri, sapaan akrab Advokat muda ini, menyatakan alasan bahwa terdakwa sebagai Jagabaya di bidang pertanahan yang bersifat administratif. Sedangkan untuk pemberian izin dilakukan secara berjenjang melalui penandatanganan MoU oleh Lurah Pemerintah Desa Caturtunggal, Kapanewon, Bupati dan Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang Provinsi DIY.
“Jadi tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan terdakwa Andi Sofyan terkait pemberian izin dan pemanfaatan tanah kas Desa Caturtunggal oleh PT Destama Putri Sentosa,” tandasnya kepada yogyapos.com, Jumat (5/7/2024).
Dalam sidang sebelumnya, Jaksa menuntut hukuman terhadap terdakwa berupa penjara 7,5 tahun. Selain itu kewajiban membayar denda sebesar Rp 300.000.000 atau subsider kurungan 3 bulan, serta uang pengganti sebesar Rp 175.000.000 yang harus dibayarkan paling lambat 1 bulan sejak putusan disampaikan. Jika tidak dibayarkan, maka terdakwaa wajib menjalani kurungan selama 4 tahun.
Jaksa menilai terdakwa terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diatur dalam dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;Namun menurut Nofri, uraian dakwaan Jaksa tidak jelas dalam memposisikan diri terdakwa sebagai ‘apa’.
Padahal posisi sebagai ‘apa’ dalam suatu peristiwa pidana adalah hal yang menentukan pertanggung-jawaban pidana seseorang dihadapan hukum.Diakui Nofri, Terdakwa telah menerima surat tembusan Peringatan K-I danKe-II dari Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Sleman yang isinya berisi perintah kepada PT Deztama Putri Sentosa untuk menyesuaikan kegiatan pemanfaatan ruang yang dilakukan dengan rekomendasi BKPRD dan Izin Gubernur yang dimiliki dan menyelesaikan tahapan perizinan pemanfaatan ruang.
Berdasarkan adanya surat peringatan tersebut Terdakwa melakukan upaya melaporkan kepada Lurah Caturtunggal dan kemudian ditinak lanjuti diadakan rapat pleno oleh Badan Permusyaratan Kalurahan (BPKal) dan BPkal membuat persetujuan atas permohonan izin penggunaan tanah kas desa seluas 11.215 M2 dan surat permohonan tersebut diteruskan kepada Bupati namun tidak mendapatkan keputusan sampai sekarang. Namun dalam proses pengajuan permohonan izin tersebut justru Saksi Robinson Saalino bertindak sepihak dengan membangun bangunan rumah tinggal diatas lahan tanah kasdesa yang belum dikeluarkan izinnya oleh Gubernur DIY.
Sedangkan saksi Robinson Saalino (Terdakwa lain yang diperiksa dalam berkas terpisah) tetap meminta bantuan untuk melanjutkan proses permohonan izinnya sesuai dengan rekomendasi surat Peringatan tersebut yang meminta agar menyelesaikan tahapan perizinan pemanfaatan ruang, termasuk dengan memberikan bantuan biaya pengurusan kepada Terdakwa.
“Sehingga terhadap Terdakwa aquo tidak dapat diperalahkan telah melakukan perbuatan melawan hukum dan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Sehingga penerapan dakwaan Pasal 2 terhadap terdakwa sebagaimana yang diuraikan dalam surat tuntutan adalah tidak tepat dan ditolak,” ujar Nofri.
Di bagian akhir pembelaan, Nofri mengungkapkan bahwa mengingat tindakan Terdakwa tersebut dalam penyewaan tanah kas desa yang merupakan tanah Sultan Ground, maka Terdakwa dengan kesadaran sendiri tanpa ada paksaan dari pihak manapun bersama ini menyatakan memohon maaf kepada Yang Mulia Sri Sultan Hamengku Buwono X selaku Raja Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dan selaku Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta.
“Dan Terdakwa memohon maaf kepada pihak-pihak terkait maupun kepada masyarakat Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman,” pungkasnya. []
Nur Quratul Nabila A