MALUKU UTARA, Prudensi.com-Tim penyidik bidang pidana khusus Kejaksaan Tinggi Maluku Utara kembali melakukan pemeriksaan terhadap istri mantan Wakil Gubernur Maluku Utara, Muttiara T. Yasin, Kamis (4/7).
Muttiara diperiksa sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran makan minum dan perjalanan dinas yang melekat di Sekretariat Wakil Kepala Daerah (WKDH) Maluku Utara Tahun 2022 senilai Rp 13,8 miliar.
Kepada sejumlah awak media usai diperiksa, Muttiara mengatakan, bahwa dirinya datang ke Kejati Maluku Utara untuk memenuhi pemanggilan.
“Saya datang untuk memberikan keterangan, ini dari kemarin dan hari ini saya datang untuk melengkapi keterangan saya. Ini saya pemeriksaan yang kedua, dan ini saya yang meminta karena saya merasa jawaban saya belum lengkap,” jelas Muttiara.
Sekadar diketahui, kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran mami dan perjalanan dinas yang melekat di WKDH Maluku Utara Tahun 2022 senilai Rp 13,8 miliar, saat ini Kejati sedang menunggu perhitungan kerugian negara dari BPK RI di Jakarta.(rac)