JAKARTA – Polda Metro Jaya memeriksa pria bernama Gilbert Lumoindong, pendeta yang diduga melakukan penistaan agama.
“Betul, Terlapor saudara G sudah dilakukan pemeriksaan dalam rangka penyidikan atau interogasi, telah dibuatkan pula berita acara interogasi pada terlapor,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Ade Ary Syam Indradi kepada Kompas.com, Jumat (5/7/2024).
Namun, Ade Ary belum bisa mengungkapkan perihal hasil pemeriksaan. Ia hanya menegaskan bahwa penyidik segera melakukan gelar perkara dalam kasus ini. Gelar perkara rencananya dilakukan setelah semua laporan polisi yang menyeret nama Pendeta Gilbert tiba di Polda.
“Saat ini penyelidik masih menunggu ada beberapa berkas dari daerah lain yang dilimpahkan selanjutnya akan dilakukan gelar perkara,” tutur dia. Sampai saat ini, ada dua laporan polisi yang hendak dilimpahkan ke Mapolda Metro Jaya. Pertama, laporan polisi yang berada di Sumatera Selatan. Kedua, laporan polisi yang ada di Sulawesi Selatan.
“Jadi kami masih melakukan pengumpulan berkas. Kalau sudah semua terkumpul, baru ke tahap berikutnya,” Imbuh Ade Ary.
Pendeta Gilbert dilaporkan oleh tiga pihak dengan kasus serupa. Pelapor pertama adalah pengacara kondang, Farhat Abbas. Kedua, ada laporan yang dibuat Ketua Kongres Pemuda Indonesia (KPI) Sapto Wibowo. Terakhir, ada laporan yang masuk dari Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI). Khusus kasus terakhir, Pendeta Gilbert dilaporkan oleh PITI ke Polda Metro Jaya pada Kamis (25/4/2024).
Laporan teregister dengan nomor LP/B/2223/IV/2024/SPKT Polda Metro Jaya tanggal 25 April 2024. Ketua Umum PITI Ipong Wijaya Kusuma mengatakan, pihaknya melaporkan Pendeta Gilbert dengan merujuk pada Pasal 156A KUHP tentang Tindak Pidana Penistaan Agama. Laporan berdasarkan video berisi ceramah Pendeta Gilbert yang membandingkan shalat dan zakat dengan ibadah umat Kristen. []
Nur Quratul Nabila A