Menyesali Masalah yang ada, Tangis Ketua YDP Periode 2016 Pecah di PN Denpasar

BALI – Mengharukan! Isak tangis penuh haru, sempat menyelimuti suasana persidangan lanjutan kisruh dana Yayasan Dhyana Pura (YDP), yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis, 4 Juli 2024, sebagaimana dikutip radarbali.id.

Pada sidang kali ini, dihadirkan saksi Ketua pembina YDP periode 2016-2020, yakni I Nengah Suama. Dalam persidangan, saksi I Nengah Suama yang juga sebagai pendeta ini, membeberkan secara gamblang seperti apa kondisi yayasan selama dirinya menjabat sebagai Ketua Pembina. Bahkan, ia sempat menangis menyesalkan kenapa bisa ada kisruh yang seharusnya tidak perlu terjadi.

Menurut penuturan Pendeta Suama, selama dirinya menjabat sebagai pembina, tidak pernah ditemukan adanya kejanggalan terkait dana yayasan. Dari hal itu, pihaknya merasa kondisi yayasan selama ini baik-baik saja tanpa ada permasalahan. Berdasarkan kondisi itulah, dirinya sangat menyayangkan, kenapa permasalahan ini bisa terjadi. Padahal, awal didirikannya yayasan ini, adalah untuk kepentingan bersama. Untuk itu, Pendeta Suama berharap kepada Hakim, agar bisa membantu penyelesaian masalah ini. Ia berharap kisruh ini agar tidak berlarut-larut dan bisa segera selesai.

”Kami mohonkan kepada Hakim, agar bisa dibantu menyelesaikan masalah ini. Masalah ini kami harap bisa damai,” harapnya.

Sementara itu, Penasehat Hukum Terdakwa 1, Sabam Antonius, SH., sempat kaget karena saksi yang menjabat sebagai ketua pembina periode 2016-2020 di Yayasan Dhyana Pura, menjelaskan sambil menangis.

Dari penuturannya, bahwa untuk kepengurusan dari pengurus pada periode 2016-2020, sebenarnya tidak ada masalah dan semua baik baik saja. Namun masalah timbul setelah masa jabatannya selesai dan melakukan pemilihan pengurus untuk periode 2020-2024. Ketika itu, mulai ada perpecahan antar sesama warga jemaat. Atas kondisi tersebut, saksi sebagai mantan Bishop merasa sedih melihat kondisi ini.

“Kami sebagai Penasihat Hukum melihat tangis tersebut adalah tangis yang tulus dan berbeda dengan saksi-saksi yang dihadirkan jaksa sebelumnya,” beber Sabam dari kantor SYRA LAW FIRM, didampingi tim yakni Rudi Hermawan SH., Anindya Primadigantari, S.H.,M.H, dan I Putu Sukayasa Nadi, SH.,MH. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *