YOGYAKARTA – Kasat Resnarkoba Polresta Yogyakarta, AKP Ardiansyah Rolindo Saputra SIK MH bersama jajarannya melaksanakan pemusnahan barang bukti narkoba, di Aula Bhakti Satria Satreskrim Polresta Yogyakarta pada Kamis (4/7/2024) pagi, sebagaimana dilansir YOGYAPOS,
Barang bukti yang dimusnahkan dalam kegiatan ini terdiri dari 15 paket sabu dengan berat total kurang lebih 5,56 gram. Pemusnahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Pemusnahan Barang Bukti Nomor : SP.Pemusnahan/76/VII/RES.4.2/2024/Satresnarkoba tanggal 4 Juli 2024.
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan disaksikan langsung oleh tersangka penyalahgunaan narkotika, saudara DTY. Sejumlah pejabat dan pihak terkait turut hadir dalam kegiatan ini, antara lain Kasatresnarkoba, Kasiwas, Ketua Pengadilan Negeri Tuti Budi Utami SH MH, Kasipidum Kejaksaan Negeri Yogyakarta Alden Simanjuntak SH MH, perwakilan dari Balai POM Yogyakarta Parjuni SH, penasehat hukum Suprawoto SH, dan provos.
Dalam kesempatan tersebut, AKP Ardiansyah menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Yogyakarta.
“Pemusnahan barang bukti ini dilakukan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dan sebagai bentuk keseriusan kami dalam menangani kasus-kasus narkotika serta menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat,” ujarnya seperti dilansir dafri laman Humas Polresta Yogya.
AKP Ardiansyah pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bekerja sama dalam memerangi narkoba demi masa depan yang lebih baik. “Mari kita bersama-sama memerangi narkoba demi menyelamatkan generasi muda dan menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba,” pungkasnya. []
Nur Quratul Nabila A