JAWA BARAT – Dalam periode bulan Mei hingga Juni 2024, jajaran kepolisian polres Sukabumi melalui Satnarkoba berhasil mengamankan puluhan orang diduga terlibat tindak pidana peredaran narkotika dan obat keras terbatas. Dari sebanyak 22 orang yang kini telah ditetapkan tersangka, kata Kapolres Sukabumi AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro dalam upaya pengungkapan atau penangkapan yang telah dilakukan Satnarkoba sebanyak 17 kasus yang terdiri dari 11 kasus narkotika dan dan 6 kasus obat keras terbatas.
Atas keberhasilan tersebut, Tony Prasetyo mengapresiasi kepedulian masyarakat di kabupaten Sukabumi karena berkat laporan dan informasi yang disampaikan kepada pihak kepolisian, kasus kasus tersebut dapat terungkap.
“Mengapresiasi kepedulian masyarakat atas adanya atau praktek oabt keras yang meresahkan, kami sangat apresiasi kepedulian masyarakat,” ujar AKBP Tony Prasetyo. Rabu, (3/7/2024) yang dikutip radarjabar.
Kami menghimbau agar masyarakat tidak bertindak sendiri minimal bisa melaporkan ke kantor kepolisian setempat untuk upaya penindakan, kami menjamin setiap informasi yang ada pasti akan ditindak lanjuti,” imbuhnya.
Sementara itu Kasatnarkoba Polres Sukabumi Iptu Tatang Mulyana menegaskan, dari 21 orang yang telah ditetapkan tersangka, 15 orang terlibat dugaan kasus narkotika jenis ganja dan sabu, 7 orang diduga terlibat peredaran obat keras terabatas jenis tramadol.
“Kemudian yang kita ditampilkan di sini hanya 15 orang semua jenis kelamin laki laki laki, sementara 6 orang sudah bergeser dibawa ke lembaga permasyarakatan,” terang Ipti Tatang.
Adapun para tersangka kasus narkotija yang berhasil diamankan, kata Iptu Tatang lagi yakni P, R, J, R, S, GS, R, T, Y, I, T, R, P, D dan K, sementara untuk tersangka kasus obat terbatas yaitu saudara AP, AG, RP, AA, RIP, dan AA dan kemudian barang bukti yang telah berhasil disita yaitu narkotika jenis sabuk sebanyak 375,47 gram yang jika diuangkan mencapai sekitar Rp 500jutaan.
“Jadi sekitar 500 orang yang bisa jadi korban kalau sampai hal ini bisa terjual, kemudian narkotika jenis ganja 143,22 gram obat keras batas terigu 1.581 butir,” jelasnya.
Kepada para tersangka, laniut Iptu Tatang jajaran kepolisian mempersangkakan pasal narkotika yaitu pasal 114 dan atau pasal 112 dan atau pasal 111 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan hukuman ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup. Dan untuk pasal diprangsakakan tindak pidana obat keras terbatas yaitu pasal 435 junto pasal 138 ayat 2dan ayat 3 dan pasal 346 junto pasal 145 yaitu undang-undang RI tahun 2003 tentang kesehatan dengan hukuman palingan lama 12 tahun.
“Modus operandi tersangka melakukan peredaran narkotika dan obat keras terbatas dengan cara di tempel di tempat tempat tertentu dan adapula sistem bertemu,” bebernya.
Untuk target peredaran barang haram tersebut, Iptu Tatang mengatakan bervariasi kalangan remaja hingga dewasa, dengan peredarannya tersebar di wilayah utara dan selatan kabupaten Sukabumi.
“Rata rata mereka atau para tersangka mendapatkan narkotika dan obat keras terbatas dari luar kabupaten Sukabumi,” tandasnya. []
Nur Quratul Nabila A