BANGKA BELITUNG – Dua pria asal Sungailiat harus berurusan dengan pihak kepolisian karena melakukan pencurian di sejumlah tempat. Salah satu upaya pencurian yang dilakukan adalah, mencuri dua unit mesin diesel milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bangka di Jalan Pantai Matras Sungailiat.
Kedua pria yang diamankan Tim Kelambit (Buser) Satreskrim Polres Bangka pada tempat berbeda ini adalah SW alias Kayak (40) dan Asp alias Agar L, warga Hakok Kelurahan Matras. Keduanya diamankan terkait pencurian di rumah kompos DLH Bangka yang dilaporkan hilang pada 26 Juni lalu. Saat beraksi, Jayak dan Ags masuk ke rumah kompos DLH Bangka dengan mencongkel pintu belakang yang tergembok menggunakan kunci. Dua buah mesin diesel dompeng untuk mengelola kompos lalu diambil.
Tim Kelambit Polres Bangka dipimpin Aipda Nanang Sulistyono yang mendapat laporan pengaduan dari masyarakat langsung melakukan penyelidikan dengan mengecek TKP dan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi. Beberapa hari kemudian di dapat informasi ciri-ciri pelaku yang melakukan dugaan pencurian di rumah kompos milik Pemda tersebut. Tim Kelambit lebih dahulu mengamankan Jayak pada Senin malam Jayak berada di kediamannya. Lalu ikut diamankan Ags pada Selasa siang yang ikut beraksi dalam pencurian ini. Dari hasil introgasi singkat keduanya mengaku melakukan pencurian di rumah kompos untuk mengambil mesin diesel dompeng.
“Selain melakukan pencurian dengan pemberatan di rumah kompos Jalan Matras, pelaku SW mengaku tiga kali telah melakukan pencurian,” kata Kasat Reskrim Polres Bangka AKP Ogan Arif Teguh Imani, Rabu (3/7/2024).
Pencurian dilakukan juga oleh Jayak di vila Pantai Teluk Pikat Matras berupa kabel listrik lampu taman dan di rumah exsotic Matras berupa kabel listrik. Dari kedua pelaku, Tim Kelambit mengamankan dua unit motor yang dipakai untuk aksi pencurian dengan pemberatan. Kini kedua pelaku harus mendekam di sel tahanan Mapolres Bangka guna penyidikan lebih lanjut. Polisi ikut mengamankan barang bukti berupa tali tambang, dua unit mesin diesel dompeng, kunci-kunci dan kabel tembaga. Kedua pelaku terancam dijerat pasal 363 KUHPidana. []
Nur Quratul Nabila A