BANTEN – Tiga warga Kota Tangsel melaporkan dugaan penipuan yang dilakukan perusahaan agen properti perumahan ke Polres Kota Tangsel. Mereka dirugikan ratusan juta usai menyerahkan uang muka pembelian rumah, namun rumah yang dijanjikan tak pernah diberikan. Kuasa hukum ketiga korban, Boy Sulimas mengatakan, laporan polisi telah dibuat pada Senin, 1 Juli 2024. Menurutnya, perusahaan agen properti perumahan ini dalam menjalankan modusnya adalah dengan menjadi perantara menjual rumah milik orang lain kepada korbannya.
“Dia menjual rumah-rumah orang, yang kita tidak tahu rumahnya sudah ada kuasa penjual atau tidak. Yang pasti klien kita ini sudah menyerahkan uang baik pembelian cash maupun kredit,” ujar Boy ditemui di kawasan BSD Serpong, Kota Tangsel, Rabu 3 Juli 2024 yang dikutip radarbanten.
Boy mengatakan, saat itu perusahaan agen properti menjanjikan akan mengurus semua administrasi pembelian rumah dan dalam waktu satu sampai dua bulan dijanjikan akan disetujui bank untuk berlanjut kredit KPR ke bank.
“Jadi perusahaan agen properti ini sudah menerima uang muka, tapi tidak direalisasikan rumahnya,” jelas Boy.
oy mengungkap seorang kliennya harus kehilangan uang Rp 200 juta, namun rumah tak jadi didapat, ada pula kliennya yang merugi Rp 100 juta dan adapula yang merugi Rp 70 juta.
“Mereka ini tadinya niat ingin punya rumah. Tapi ketika ditipu, rumah tidak dapat, uang tidak kembali dan mereka (perusahaan agen properti-red) lari dari tanggung jawab,” ujarnya.
Boy mengatakan, sebelum melapor ke Polres Tangsel, pihaknya sebelumnya telah mengajukan somasi ke perusahaan agen properti tersebut.
“Setelah kami somasi, mereka katakan akan mengembalikan uang klien kami. Tapi kapan mengembalikannya itu sudah bertahun-tahun menunggu,” ujarnya. []
Nur Quratul Nabila A