JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 40 aset berupa bidang tanah terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil (MA). Puluhan aset tanah yang disita itu tersebar di beberapa wilayah dan pulau-pulau di Kabupaten Meranti.
“Bahwa penyidik pada periode pemeriksaan tersebut (21-26 Juni 2024) dan sampai dengan minggu depan telah dan akan melakukan penyitaan terhadap 40 bidang aset tanah yang diduga milik tersangka,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto dalam keterangannya yang dikutip JawaPos.com, Senin (1/7/2024).
Tessa menjelaskan, estimasi nilai dari puluhan aset tersebut mencapai Rp 5 miliar. Bahkan, KPK juga telah memasang tanda plang penyitaan.
“Seiring dengan penyitaan tersebut, penyidik telah dan akan melakukan pemasangan tanda penyitaan terhadap 40 bidang tanah tersebut,” ujar Tessa.
Selain itu, sepanjang 21-26 Juni 2024, KPK juga telah memeriksa 37 saksi untuk mendalami dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU Muhammad Adil. Sebagaimana diketahui, KPK menjerat Muhammad Adil dalam kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara korupsi, pemotongan anggaran, dan suap.
Adil ditetapkan tersangka bersama M.Fahmi Aressa selaku Pemeriksa Muda Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau dan Fitria Nengsih selaku Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti. Dalam perkawa awal ini, Muhammad Adil terjerat dalam tiga kasus dugaan korupsi.
Kasus pertama, terkait pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya tahun 2022 sampai 2023. Kasus kedua, dugaan korupsi penerimaan fee dari jasa travel umrah. Ketiga, kasus dugaan suap pengondisian pemeriksaan keuangan pada 2022 di Pemkab Kepulauan Meranti. []
Nur Quratul Nabila A