SAMBAS, Prudensi.com-Tim Gabungan Polda Kalbar tangkap seorang pria berinisial HR (42) yang akan menjual barang yang diduga sebagai sabu seberat sekitar 7,5 ons, di Desa Pemangkat Kota, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat, Jumat (28/6/2024) sore.
Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto, melalui Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Kombes Pol Thelly Iskandar Muda, mengatakan penangkapan dilakukan tim gabungan yang terdiri dari Subdit 3 Direktorat Narkoba Polda Kalbar, Intelmob Yon B Singkawang, Satresnarkoba Polres Sambas dan Polsek Pemangkat.
Ia menjelaskan bahwa pelaku akan menjual sabu tersebut namun berhasil digagalkan oleh timnya yang sudah memonitor berkat laporan dari masyarakat yang curiga atas gerak-gerik dan aktivitas pelaku HR akhir-akhir ini.
Setelah ditangkap dan digeledah, Tim Gabungan berhasil menyita barang-barang yang dibawa oleh pelaku antara lain tujuh bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 750 gram atau 7,5 Ons, satu dompet jinjing warna silver, satu kantong plastik warna hitam bertuliskan Zhezha store, satu unit hp android merk vivo warna hitam, satu unit hp android merk Samsung.
Terhadap pelaku HR, akan dikenakan Pasal Pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai dengan 20 tahun penjara.
“Saya selaku yang mewakili Kapolda Kalbar, mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada masyarakat yang telah berperan aktif dalam pemberantasan narkoba di wilayah Kalimantan Barat. Mengingat narkoba sangat berbahaya bagi masa depan bangsa apabila tidak kita berantas sejak dini, untuk itu saya tetap menghimbau agar masyarakat tetap mau memberikan informasi apabila ada aktivitas peredaran narkoba di sekitarnya,” pungkas Thelly Iskandar. (rac)