JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan, bantuan sosial (Bansos) Presiden atau Banpres yang diduga dikorupsi, merupakan bingkisan yang dibagikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, Bansos Presiden tersebut berisi beras, minyak goreng, biskuit, dan sejumlah komponen bahan sembako lainnya.
“Betul bahwa bantuan yang sedang dilakukan penyidikan adalah, yang salah satunya yang diberikan oleh Bapak Presiden kepada masyarakat,” kata Tessa saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/6/2024) yang dikutip Kompas.com.
Ia mengatakan, dalam perkara ini para pelaku diduga melakukan korupsi dengan modus mengurangi kualitas komponen Bansos Presiden.
Menurut Tessa, perbuatan pelaku mengambil keuntungan tersebut dengan cara culas tersebut sangat mencederai semangat pemerintah dan semangat Presiden Jokowi dalam menyalurkan bantuan saat pandemi Covid-19.
“Jadi KPK sangat memperhatikan tindakan yang dilakukan oleh para tersangka, dan berkomitmen untuk menyelesaikan perkara ini sampai dengan tuntas,” tutur Tessa.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan satu orang tersangka yakni, Ivo Wongkaren. Perbuatannya sejauh ini diduga menimbulkan kerugian negara Rp 125 miliar. Sebagian informasi kasus dugaan korupsi Bansos Presiden juga terungkap dalam dakwaan perkara distribusi bantuan sosial beras (BSB) di Kemensos yang menyeret Ivo Wongkaren.
BSB ditujukan kepada 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada Program Keluarga Harapan (PKH) pada 2020 untuk mengurangi dampak pandemi Covid-19. Bantuan tersebut direncanakan dilaksanakan pada Agustus sampai Oktober 2020. Dalam waktu yang hampir bersamaan, Kemensos juga melaksanakan program Bansos Presiden di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Ivo terlibat dalam proyek itu dan menjadi salah satu vendor Pelaksana menggunakan PT Anomali Lumbung Artha (ALA). Ia kemudian menjadi salah satu tersangka dalam kasus Bansos Presiden ini.
“Dalam pekerjaan bansos banpres, PT ALA memiliki paket dalam jumlah lebih besar dibandingkan perusahaan lain yang menjadi vendor pekerjaan bansos banpres,” sebagaimana dikutip dari surat dakwaan Jaksa KPK.
Adapun Ivo telah dinyatakan bersalah dalam kasus distribusi bansos beras untuk KPM pada Program PKH Kemensos. Ia telah divonis 8 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 1 miliar subsider 12 bulan penjara, serta uang pengganti Rp 62.591.907.120. []
Nur Quratul Nabila A