SUMATERA SELATAN – Kejaksaan Negeri Pagaralam, Sumatera Selatan melakukan tahap II yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kasus korupsi penerbitan sertifikat hak milik (SHM) hutan lindung di kota itu.
“Hari ini Kejari Pagaralam melakukan tahap II yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kasus korupsi penerbitan sertifikat hak milik (SHM) hutan lindung,” kata Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanni Yulia Eka di Palembang, Kamis (28/6/2024) yang dikutip Jambi Independent.
Ia menambahkan pihak Kejari Pagaralam menjemput BW, YAP, dan N dari lapas kelas III Kota Pagaralam untuk selanjutnya diserahkan kepada penuntut umum. Jajaran intelijen juga mengamankan proses tersebut guna memastikan kelancaran hingga pengantaran kembali para terdakwa berjalan dengan aman serta tidak ditemukan potensi timbulnya ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan yang menghambat kelancaran proses tahap II tersebut.
“Hingga proses tahap II selesai, dan ketiga terdakwa dikembalikan kembali ke lapas kelas III Kota Pagaralam semuanya berlangsung dengan lancar tanpa gangguan,” katanya.
Kejari Pagaralam senantiasa berkoordinasi dengan Seksi Tindak Pidana Khusus perihal dukungan pengamanan sebagai upaya preventif guna memastikan kelancaran kegiatan. Kemudian dalam setiap kegiatan yang membutuhkan dukungan pengamanan ke depannya, khususnya dalam perkara tindak pidana penerbitan SHM hutan lindung Kota Pagaralam tersebut. []
Nur Quratul Nabila A