RIAU – Dua orang pecandu narkoba berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru. Keduanya adalah Suhendra (44) dan Budi Utomo (35). Kedua pelaku ditangkap petugas Kamis (20/06/24) di jalan Tiram Kelurahan Tangkerang Barat, Marpoyan Damai, Pekanbaru. Dimana dari tangan kedua pelaku polisi berhasil menyita satu unit alat hisap sabu, satu unit handphone, satu kaleng rokok dan puluhan plastik bening klep merah yang sudah kosong diduga bekas narkoba jenis sabu dan 1 unit handphone jenis android.
Penangkapan kedua pelaku ini sebelumnya sempat heboh di media sosial. Dimana petugas dituding melanggar standar operating procedure (SOP) yang berlaku. Tudingan itu kemudian dibantah dibantah Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Manapar Situmeang yang menjelaskan bahwa Satresnarkoba Polresta Pekanbaru telah melakukan dua kali gelar perkara yakni pada tanggal 21 dan 25 Juni lalu.
“Kedua pelaku positif narkoba setelah dilakukan tes urine. Untuk itu keduanya, sesuai dengan pasal 54 UU 35 tahun 2009 akan dilakukan rehabilitasi medis. Ini kita serahkan ke IPWL Mercusuar,” kata Manapar dalam temu persnya, Kamis (27/06/24) yang dikutip riauterkini.
Lanjut Manapar, keduanya diamankan dengan status sebagai penyalahguna narkotika. Sementara saat ini sudah diserahkan ke lembaga yang berwenang untuk dilakukan rehabilitasi.
“Tidak ada barang bukti narkoba, tapi urinenya positif. Kita juga luruskan bahwa kami tidak pernah meminta dan menerima uang dari para pelaku. Segala biaya rehabilitasi yang bersangkutan langsung berurusan ke lembaga IPWL Mercusuar,” paparnya.
Disamping itu, Pimpinan Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) Mercusuar, Dedi Saputra membenarkan penerimaan dua klien atas nama Budi Utomo dan Suhendra. Keduanya telah dilakukan skrining dan penerimaan awal. Dari hasil skrining, keduanya ditetapkan harus menjalani rawat jalan.
“Karena resikonya dari rendah ke sedang. Keduanya kami kenakan biaya Rp500 ribu untuk biaya pendaftaran, biaya skrining, dua kali tes urine dan biaya asesmen. Dan biaya tersebut sudah dibayarkan secara cash. IPWL Mercusuar ini merupakan yayasan yang berbadan hukum ditunjuk oleh Kementerian Sosial sebagai IPWL untuk merehabilitasi pengguna narkoba. Kami hadir untuk melengkapi kekurangan ketersediaan layanan rehabilitasi,” jelasnya. []
Nur Quratul Nabila A