BENGKULU – Pengadilan Negeri Kepahiang mulai menggelar sidang perkara penusukan salah seorang warga pada personel Polisi Polres Kepahiang, Polda Bengkulu yang dilakukan oleh terdakwa Arif warga Daspetah terhadap Kanit Tipidter Satreskrim Polres Kepahiang Ipda Fredo Ramous saat melakukan penggerebekan judi togel online pada Jum’at 24 Maret 2024, dimana hari ini mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Kepahiang, pada Selasa (25/6/2024) yang dikutip bengkulupost.id.
Ipda Fredo Ramous dikonfirmasi via WhatsApp menyampaikan sebagai korban penusukan oleh terdakwa Arif sudah dimaafkan, namun proses hukum wajib dilanjutkan karena negara kita adalah negara hukum.
” Sebagai korban penusukan yang dilakukan oleh terdakwa telah saya maafkan, namun proses hukum wajib dilanjutkan sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kanit Tipidter.
Ipda Fredo Ramous menyampaikan kesaksiannya didepan hakim Pengadilan Negeri secara tegas, lugas terkait kejadian penusukan saat melakukan penggerebekan pada pemain judi togel online di desa Daspetah Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang.
Kepada hakim, Ia menuturkan kalau dirinya saat itu sedang memimpin tim untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku judi togel sesampainya dilokasi, Awalnya situasi kondusif dan sesuai SOP kita menjelaskan bahwasanya kita dari Polres Kepahiang, tak berselang lama pelaku lari ke belakang dan saya langsung mengejar namun secara tiba- tiba pelaku melakukan penusukan menggunakan sajam diambil dari dapur tertusuk didada serta jari tangan.
” Karena penusukan itu secara reflek dan sekuat tenaga saya bersama tim berhasil meringkus diduga pelaku kemudian diamankan di Mako Polres,” sampai Fredo. []
Nur Quratul Nabila A