BANTEN – Belasan anggota Polres Serang ditindak karena melakukan pelanggaran, Selasa 25 Juni 2024. Mereka ditindak oleh anggota Sie Propam Polres Serang. Kasie Propam Polres Serang, Ipda Paruhuman Rangkuti mengatakan, dalam upaya meminimalisir pelanggaran serta meningkatkan disiplin anggota, Sie Propam Polres Serang melaksanakan kegiatan penegakan ketertiban dan kedisiplinan (Gaktibplin) di Mapolres.
Dalam kegiatan tersebut personel Sie Propam melakukan pemeriksaan dimulai dari sikap tampang dan seragam kepolisian (gampol), surat kelengkapan nyata diri seperti KTP, KTA, SIM, surat kendaraan serta surat izin menggunakan senpi.
“Selain gampol dan surat kelengkapan nyata diri dan kendaraan, juga pemeriksaan handphone sebagai antisipasi adanya oknum anggota yang mengakses situs judi online,” ungkapnya.
Ia mengatakan, bahwa operasi gaktibplin ini merupakan tindak lanjut dari perintah Kapolres Serang. Dikatakannya, tujuan dilaksanakannya kegiatan Gaktibplin ini dalam rangka pengawasan internal dan penegakan disiplin.
“Kegiatan ini rutin dilakukan yang bertujuan untuk meminimalisir pelanggaran serta meningkatkan disiplin anggota,” kata Rangkuti.
Dalam pemeriksaan itu, kata Rangkuti, ditemukan adanya pelanggaran anggota terkait dengan surat nyata diri, gampol serta dokumen kendaraan.
“Tercatat ada pelanggar yaitu anggota tidak bawa STNK saat berkendara sebanyak 2 orang, sikap tampang 10 orang dan surat nyata diri 5 anggota,” jelasnya.
Menurut Kasie Propam, kegiatan Gaktibplin ini dilakukan secara mendadak dan dipastikan tidak diketahui seluruh personil. Tujuannya untuk melihat dan mengetahui secara riil anggotanya dalam melaksanakan tugas sesuai prosedur.
“Kegiatan ini mendadak tidak diketahui siapapun agar operasi berjalan lancar sesuai target. Kami tidak mentolerir jika ada oknum anggota yang melanggar. Hasil dari kegiatan ini tentunya langsung dilaporkan ke pimpinan,” tuturnya. []
Nur Quratul Nabila A