BANGKA BELITUNG – RResidivis narkoba bernama Adi Wijaya (30) alias Cacing kembali diringkus Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Pangkalpinang. Dia ditangkap lantaran nekat menjadi kurir narkoba jenis sabu dan ekstasi. Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Raden Hasir mengatakan, tersangka beraksi lagi hanya untuk mendapatkan sabu dan ekstasi secara cuma-cuma
“Ya motifnya agar tersangka bisa mengunakan sabu dan ekstasi secara gratis. Jadi tersangka rela menjadi kurir narkoba,” kata Raden kepada Babel Pos, Selasa (25/6/2024).
Raden mengungkapkan, tersangka ditangkap pada Senin (24/6) 2024) sekira pukul 17.50 WIB di kediamannya yang berada di Jalan Gandaria II RT 009 RW 003 Kelurahan Kacang Pedang Kecamatan Gerungang Kota Pangkalpinang. Saat dilakukan penggeledahan, kata dia, tim berhasil menemukan barang bukti berupa satu bungkus sabu ukuran besar, empat bungkus bungkus sabu ukuran sedang dan 39 butir narkotika jenis pil ekstasi yang dibungkus delapan bungkus plastik strip bening ukuran sedang.
“Barang bukti itu disimpan tersangka di dalam satu buah tas warna ungu yang terletak di samping lemari baju di dalam kamar rumah tersangka. Untuk total sabu yang diamankan sebanyak 13,70 gram, sedangkan pil ekstasi 11,76 gram,” beber Raden.
Selain sabu dan ekstasi, lanjut Raden, pihaknya juga menyita barang bukti lainnya berupa tiga buah potongan pipet plastik, satu ball plastik strip bening, satu buah sendok yang terbuat dari potongan pipet plastik, satu buah botol plastik putih, satu unit timbangan digital warna hitam, satu bungkus plastik strip yang berisikan potongan pipet plastik, dua buah tas warna ungu dan dua buah tas warna coklat.
“Semua barang-barang bukti itu diakui tersangka adalah miliknya. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti lainnya di bawa ke Polresta Pangkalpinang untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Raden.
Perwira balok tiga ini menambahkan, dari hasil pemeriksaan, tersangka sudah dua kali mengantarkan paket sabu dan ekstasi. Barang haram tersebut didapatkan tersangka dari seorang bandar bernama Boy yang kini sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang.
“Jadi tersangka ini ditugaskan melemparkan atau membuang sabu dan pil ekstasi sesuai perintah dari Boy. Untuk upahnya tersangka hanya mendapat bahan sabu dan ekstasi untuk di pakai secara gratis,” tandas Raden. Sementara berdasarkan catatan kepolisian, tersangka merupakan residivis perkara narkoba pada tahun 2015 lalu. Dari perkara ini, tersangka divonis sembilan bulan kurungan penjara.
Dan kini, atas perbuatannya, tersangka kembali di sangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun kurungan penjara. []
Nur Quratul Nabila A