SUMATERA UTARA – Dewan Pimpinan Pusat Parsadaan Sianturi Simagonding Boru Bere Ibebere Indonesia (Pasimbur) meminta kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Pol Sigit Listyo Prabowo agar turun tangan memberikan perhatian terkait dugaan pembunuhan berencana terhadap Nahoda Kapal Poseidon 03, Tupal Sianturi, pada Maret 2024 lalu.
Hal itu disampaikan salah satu dari Tim Bidang Hukum dan Hak Asasi DPP Pasimbur, M Gading Sianturi SH MH dalam keterangan persnya, yang diterima Sumut Pos di Medan, Senin (24/6/2024).
Ia mengatakan, pembunuhan terhadap Nahoda bernama Tupal Sianturi diduga dilakukan oleh Kepala Kamar Mesin bernama Budiono beserta sejumlah Anak Buah Kapal (ABK), yang sudah direncanakan terjadi pada Maret 2024 lalu. Namun hingga kini belum mendapatkan titik terang atas dugaan pembunuhan yang dilakukan di atas kapal perikanan, rute dari Pelabuhan Muara Angke menuju laut Bangka Belitung (Babel) tersebut.
“Kasus ini harus menjadi perhatian Bapak Kapolri, karena dugaan pembunuhan ini dilakukan dengan sangat kejam dan diduga direncanakan. Di mana korban dianiaya kemudian dibunuh, dan jasadnya dibuang ke laut lepas oleh beberapa ABK dari Kapal Poseidon 03. Terlebih nasib keluarga dari korban anak dan istrinya yang sudah kehilangan Kepala Keluarga dan tulang punggung keluarga,” katanya.
Gading menyebutkan, kasus tersebut diketahui berdasarkan informasi dari salah seorang teman korban sekaligus saksi yang saat kejadian ikut berlayar bernama Benni Manumpan Sitinjak dan telah dilaporkan juga oleh keluarga korban pada 6 April 2024, ke Sentra Pelayanan Kepolisian Baharkam Korpolairud Nomor STTPL/04/IV/2024/Korpolairud, dan telah dilakukan pemeriksaan baik pelapor dan saksi.
“Sampai hari ini belum ada kepastian hukum apalagi pihak pemilik Kapal Poseidon 03 belum dilakukan pemeriksaan oleh pihak Kepolisian. Apa karena pemilik kapal seorang aparat pensiunan berpangkat Jenderal sehingga pihak Kepolisian takut untuk melakukan pemeriksaan, dan yang lebih aneh, Kapal Poseidon 03 masih beroperasi sampai saat ini. Bukannya Kapal tersebut harusnya disita dan dijadikan barang bukti, karena di kapal tersebutlah berawal kejadian peristiwa dugaan penganiayaan dan pembunuhan itu terjadi,” tegasnya.
Lebih lanjut, Gading yang bertindak berdasarkan Surat Tugas dari Ketua Umum DPP Pasimbur Indonesia Nomor 01/IV/BPH/2024, tanggal 19 Juni 2024 menjelaskan, bahwa pihak keluarga juga telah menyerahkan seluruh data diri para ABK Kapal Poseidon 03 kepada pihak Kepolisian, yaitu berupa foto copy KTP yang ada alamat, foto wajah dan identitas diri lainnya dari para saksi ABK yang diduga pelaku, agar segera dapat ditangkap. Namun sepertinya para pelaku sudah kabur.
“Apakah pihak Kepolisian telah memanggil atau menelusuri keberadaan mereka untuk dilakukan pemeriksaan, mengingat laporan polisi ini telah berjalan tiga bulan lebih sejak dilaporkan. Kami meyakini para ABK itu sudah melarikan diri dan pemilik kapal pasti tau keberadaan mereka,” bebernya.
Untuk itu, sambung Gading, Keluarga Besar Marga Sianturi se Indonesia meminta kepada Kapolri, Jenderal Pol Sigit Listyo Prabowo agar kiranya memberikan perintah dan perhatian khusus terhadap perkara ini demi kepastian hukum dan tegaknya keadilan dengan harapan kasus ini terungkap dan pelaku segera ditangkap dan diadili. []
Nur Quratul Nabila A