JAKARTA – Sanksi ringan berupa teguran tertulis kepada Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) oleh Mahkamah Kehormatan Dewan DPR (MKD) disesalkan Wakil Ketua MPR Prof Dr Ir Fadel Muhammad. Teguran tersebut, Ketua MPR diminta tidak mengulangi kesalahan dan berhati-hati bersikap. MKD menyebut Ketua MPR telah melanggar kode etik imbas berbicara tentang wacana amandemen UUD NRI Tahun 1945.
“Putusan MKD tidak tepat,” ujar Fadel Muhammad di Jakarta, Selasa (25/6/2024) yang dikutip SUMSELUPDATE.
Fadel Muhammad menyebut keputusan MKD tidak tepat dilandasi oleh dua alasan. Pertama, prosedur pemanggilan kepada Ketua MPR tidak sesuai dengan prosedur tata tertib. Jadi prosedurnya cacat hukum. Kedua, dalam setiap pembahasan terkait tugas-tugas MPR, Ketua MPR melibatkan para Wakil Ketua MPR.
“Jadi keputusan yang diambil bukan berdasarkan kapasitas pribadi namun melibatkan semua pimpinan. Dari sinilah seharusnya MKD tidak boleh salah interprestasi menuduh urusan ini merupakan urusan pribadi bukan pimpinan MPR,” kata Fadel. Dia mewakili pimpinan MPR merasa keberatan dengan sanksi yang dijatuhkan MKD kepada Ketua MPR.
“Bila Ketua MPR mendapat sanksi, para Wakil Ketua MPR juga ikut merasakan atau terkena,” tegas pimpinan MPR dari Kelompok DPD itu.
Sanksi ini sedikit mengganggu kinerja MPR. Dikatakan, sanksi MKD kepada Ketua MPR merupakan sesuatu hal yang tidak tepat. Mungkin ada hal-hal politik di baliknya namun kita tidak tahu. Alumni ITB itu mengungkapkan saat rapat pimpinan, Ketua MPR mengatakan MPR mempersiapkan amandemen UUD.
“Saya pun juga mengatakan statement yang sama. Tidak ada yang mempersoalkan dan selepas mengatakan demikian bukan berarti besoknya melakukan amandemen atau perubahan UUD,” katanya.
Terkait amandemen, lanjut Fadel, MPR terbuka. Di MPR juga ada berbagai badan yang membahas UUD dan semua element masyarakat diserap aspirasinya.
“Semua kita tunjukan bahwa MPR sudah bekerja” katanya. Fadel menambahkan, Ketua MPR sebenarnya sudah bersikeras tidak pernah menyatakan apa yang menjadi pokok perkara dalam laporan Azhari, yaitu semua partai politik menyepakati wacana amendemen dan selanjutnya Pimpinan MPR akan mengirim surat kepada DPR. []
Nur Quratul Nabila A