YOGYAKARTA – Badan Narkotika Nasional (BNN) DIY menangani delapan kasus penyalahgunaan narkoba sejak Januari-Juni 2024. Dari jumlah itu dilakukan sembilan pemberkasan, terdiri 10 tersangka pria dan 2 tersangka wanita.
“Dari delapan kasus itu tercatat total barang bukti berupa sabu seberat 43,37 gram dan 10 butir tablet metamphetamine seberat 3,1 gram. Sedangakan total yang sudah memasuki tahap P21 sebanyak 5 berkas,” kata Kepala BNN DIY, Bregjen Pol Andi Fairan SIK MSM, di Bantul yang dikutip YOGYAPOS, Senin (24/6/2024).
Ekspose perkara dilakukan sebagai rangkaian memperingati Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) yang puncaknya akan dilaksanakan pada Rabu mendatang. Diungkapkan, para tersangka tersebut adalah para pelaku jaringan peredaran dan perdagangan narkotika dari Tangerang Jawa Barat untuk wilayah sasaran DIY.
Modus operandi yang digunakan yaitu tersangka pengedar mendapatkan narkotika (sabu dan yang lainya) dari luar Wilayah Yogyakarta dan membawa ke Yogyakarta. Narkotika itu telah dipecah-pecah di beberapa tempat terbagi menjadi bagian kecil dalam kemasan plastik klip kecil dan siap diedarkan.
“Cara mengedarkan narkotika ini melalui transaksi jual beli menggunakan media sosial (Instagram). Pembayarannya secara online (mobile banking dan lainnya) setelah ada kesepakatan antara pembeli pengedar,” jelas Brigjen Pol Andi Fairan.
Setelah transaksi, maka narkotika yang diperdagangkan diletakkan di suatu tempat oleh pengedar/perantara. Titik lokasi tempat di infomasikan kepada calon pembeli disertai dengan foto gambar titik lokasi narkotika yang diperdagangkan.
“BNN DIY mengakui bahwa keberhasilan ini berkat bantuan dan peran masyarakat. Demikian pula media elektronik, cetak dan online berperan penting bagi BNN dalam melaksanakan tugas pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN),” tutur Andi.
Ekspose kasus ini dilanjutkan deklarasi anti narkotika yang dilakukan oleh BNN DIY bersama berbagai elemen masyarakat. []
Nur Quratul Nabila A