BANGKA BELITUNG – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Pangkalpinang berhasil meringkus seorang pengedar sekaligus kurir narkoba jenis sabu yang beraksi di wilayah Kota Pangkalpinang. Tersangka bernama Johan (47), seorang pedagang warga Desa Penyak Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah. Dia ditangkap pada Sabtu (22/6/2024) sekira pukul 17.00 WIB di sebuah rumah Gang Prima Perumahan Puri Arwana RT/RW 003/001 Kelurahan Air Itam Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang.
“Tersangka memang sudah beberapa pekan ini kita incar, karena berdasarkan informasi masyarakat yang kita terima, lokasi tersebut kerap dijadikan sebagai tempat transaksi narkoba jenis sabu,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Raden Hasir kepada Babel Pos, Minggu (23/6/2024).
Raden mengungkapkan, dari tangan tersangka pihaknya berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 11 paket sabu ukuran kecil dengan berat bruto 2,16 gram. Sabu tersebut, kata dia, diselipkan tersangka di bawah meja di dapur rumah.
Selain sabu, lanjut Raden, pihaknya turut menyita sejumlah barang bukti lainnya berupa 11 potongan pipet plastik, satu buah sendok yang terbuat dari potongan pipet plastik, satu buah kantong kresek hitam, dua lembar uang pecahan Rp100 ribu, enam lembar pecahan Rp50 ribu dan satu unit HP Realme warna hijau.
“Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa barang bukti narkotika itu adalah miliknya. Dan dia juga mengaku sebagai kurir atau perantara jual beli atau pun pelempar sabu di seputaran Air Itam dan jalan raya Desa Penyak. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti di bawa ke Polresta Pangkalpinang,” beber Raden.
Lebih lanjut saat dilakukan pemeriksaan, kata Raden, tersangka mengaku bekerja dengan seorang bandar yang dikenal dengan nama Pak yang saat ini sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). Bahkan tersangka juga mengaku sudah tiga kali mendapatkan sabu tersebut.
“Jadi tersangka ini mendapatkan upah dari Pak. Untuk upah yang pertama tersangka mendapatkan Rp500 ribu, sedangkan yang kedua sebesar Rp1 juta dan yang ketiga ini rencananya kalau habis tersangka dapat upah Rp1 juta,” kata Raden.
Sementara itu, Raden menambahkan, berdasarkan catatan kepolisian, tersangka merupakan residivis perkara judi. Namun lantaran tergiur upah yang menggiurkan, tersangka nekat menjadi kurir sabu yang membuat dirinya kembali berurusan dengan pihak kepolisian.
“Atas perbuatannya, tersangka disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara,” pungkas perwira balok tiga ini. []
Nur Quratul Nabila A