BALI – Satres Narkoba Polres Klungkung mengamankan 12 tersangka penyalahgunaan narkotika dari enam TKP di Kabupaten Klungkung dalam Operasi Antik Agung 2024 yang digelar mulai 31 Mei-15 Juni 2024. Sebagian besar pengungkapan berlokasi di Kecamatan Nusa Penida.
Kapolres Klungkung, AKBP Umar, yang dikutip oleh radarbali.id pada Kamis (20/6/2024) mengungkapkan, pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika sebagian besar berada di Nusa Penida karena pihaknya memang lebih memfokuskan pengungkapan di wilayah tersebut dalam Operasi Antik Agung 2024. Itu dilakukan lantaran Nusa Penida merupakan daerah tujuan wisata yang banyak dikunjungi wisatawan.
“Tempat-tempat ramai pariwisata nya itu cenderung ramai pelanggaran atau pun tindak pidana yang terjadi di sana. Oleh sebab itu kami dari Polres Klungkung memang dalam hal ini memberikan perhatian lebih untuk Nusa Penida,” ujarnya.
Benar saja dalam Operasi Antik Agung 2024 berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di enam TKP dengan terbanyak berada di Kecamatan Nusa Penida, yakni lima TKP. Dari pengungkapan kasus tersebut 12 orang ditetapkan sebagai tersangka dengan 10 tersangka dari pengungkapan di Kecamatan Nusa Penida.
“Sembilan tersangka modus operandinya menguasai narkotika jenis sabu-sabu dengan membeli untuk digunakan sendiri. Sementara tiga tersangka lainnya membeli untuk digunakan sendiri, juga diedarkan untuk orang lain (pengedar, Red),” katanya.
Dari enam TKP tersebut, berhasil diamankan 16 paket sabu dengan berat 2,88 gram brutto. Terkait tiga pengedar yang ditangkap di Nusa Penida, menurutnya peredaran barang terlarang tersebut menyasar orang lokal Nusa Penida.
“Untuk sementara masih di kalangan mereka lokalan Bali tidak ada diarahkan ke wisatawan,” terangnya. []
Nur Quratul Nabila A