KEPULAUAN RIAU – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tanjungpinang, telah menetapkan sepasang suami istri menjadi tersangka kasus prostitusi anak di bawah umur, Jumat (21/6/2024). Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Muhammad Darma Ardiyaniki menyampaikan, sepasang suami istri tersebut berinisial JU (32) laki-laki, dan TD (36) perempuan.
“Istrinya berasal dari Lampung dan suaminya Tanjungpinang. Mereka ditangkap di Batu 15, Tanjungpinang Timur, pada Rabu” ujarnya kepada hariankepri.com, kemarin. Darma mengungkapkan, sedikitnya ada 12 perempuan yang menjadi korban dalam kasus prostitusi tersebut. Di antaranya ada 4 perempuan masih di bawah umur.
“Semua korban itu tidak ada yang berasal dari Provinsi Kepri, mayoritas dari Provinsi Lampung,” sebutnya. Darma menerangkan, kedua pelaku bertindak sebagai muncikari (Papi dan Mami, red) yang menawari korban untuk bekerja sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) dengan berbagi keuntungan.
“Menurut pengakuan pelaku, omzet per bulan bisa mencapai sekitar Rp 30 juta hingga Rp 50 juta perbulan. Dari tiap kali pekerjanya melayani tamu, mereka ambil tip Rp 50 ribu,” jelasnya.
Dharma menjelaskan, para korban sebelumnya diberangkatkan dari tempat tinggal asal menuju Kota Tanjungpinang untuk menetap sekaligus bekerja di Cafe Queen.
“Untuk 4 korban yang di bawah umur kita kembalikan ke daerah asal. Yang 8 orang lagi kami serahkan ke Dinas Perlindungan Anak,” pungkasnya. []
Nur Quratul Nabila A