JAKARTA – Kasus korupsi yang melibatkan terdakwa Solihin Bin Keri bersama dengan Syaekul Hadi (Alm), dan Muhammad Nasir, memasuki babak akhir. Dalam sidang pembacaan tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Teti Kurnia Ningsih, membacakan tuntutannya yang mengungkap rincian mengenai tindak pidana korupsi yang mereka lakukan pada tahun 2016. Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa terdakwa Solihin Bin Keri dan Muhammad Nasir Bin M. Duya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam dakwaan primair, sebagaimana yang dikutip Jambi Independent pada kamis (20/6/2024),
Namun, keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam dakwaan subsidair. JPU menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan terhadap Solihin Bin Keri dan pidana penjara selama 2 tahun terhadap Muhammad Nasir Bin M. Duya, dikurangi masa tahanan sementara dengan perintah agar mereka tetap ditahan.
Selain itu, Solihin dikenakan denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan. Sementara Muhammad Nasir juga dikenakan denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Solihin dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 10.200.000. terdakwa Muhammad Nasir dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 65 juta, yang diperhitungkan dengan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 30 juta dan Rp 20 juta.
Jika uang pengganti tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa. Jika harta bendanya tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.
Kasus ini bermula ketika Solihin Keri, bersama dengan Syaekul Hadi (Alm) dan Muhammad Nasir, membuat slip setoran pajak palsu yang seolah-olah sudah dibayar.
Mereka memalsukan validasi Bank pada slip setoran pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) serta bukti penerimaan negara atas pajak tersebut. Tindakan ini bertujuan untuk menghindari penyetoran pajak yang seharusnya masuk ke kas negara. Akibat tindakan mereka, negara mengalami kerugian sebesar Rp 1.269.504.300,00, sebagaimana diungkap dalam hasil audit Inspektorat Kota Jambi. Solihin dan para saksi menikmati hasil korupsi ini dengan membagikan uang pajak yang tidak disetorkan, menciptakan kerugian signifikan bagi negara.
Pada sidang yang berlangsung pada Kamis, 13 Juni 2024, JPU Teti Kurnia Ningsih menyampaikan tuntutannya untuk terdakwa Solihin dan Muhammad Nasir. []
Nur Quratul Nabila A