LAMPUNG – Anggota Polsek Bumi Ratu Nuban membekuk seorang pria usai melakukan perbuatan cabul terhadap anak berusia 14 tahun. Orang tua korban langsung mengadukan kejadian tersebut ke polisi. Adapun pelaku berinisial DD (29) dan kejadian tersebut di Lampung Tengah (Lamteng). Kapolsek Bumi Ratu Nuban Iptu Roma Irawan Putra mengatakan, peristiwa korban berinisial A (14) itu terjadi pada 2022.
“Usai menerima laporan, pelaku langsung kami amankan pada Kamis 13 Juni 2024,” kata Roma melalui keterangan tertulis yang dikutip LAMPOST.CO, Rabu, 19 Juni 2024.Kapolsek mengatakan, polisi menangkap DD saat berada di rumahnya, sekira pukul 15.00 WIB.
Saat menjalani pemeriksaan, pelaku mengaku telah melakukan perbuatan tersebut sebanyak 2 kali.Roma melanjutkan pelaku melakukan aksi cabul kepada korban pada Juni dan Agustus 2022.“Perbuatan cabul DD 2 tahun lalu membuat korban trauma dan berujung pelaporan,” ujarnya.
“DD terjerat Pasal 81 Jo 76D dan Pasal 82 Jo 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak. Adapun ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara,” demikian pungkasnya.
Terpisah, aparat Satreskrim Polres Pesisir Barat menangkap dua remaja pria karena mencabuli anak perempuan usia 14 tahun di Bengkunat.
Satreskrim Polres Pesisir Barat mengungkap kasus perkara dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Pesisir Barat, Sabtu (4/5/2024).
Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat, AKP Riki Nopriansyah, mengatakan pelaku berinisial AR (21), warga Pekon Kotajawa, Kecamatan Bengkunat, Kabupaten Pesisir Barat dan MA (18), warga Pekon Biha, Kecamatan Pesisir Selatan, Kabupaten Pesisir Barat. Keduanya telah melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan korban berinisial PV (14). []
Nur Quratul Nabila A