SUMATERA UTARA – Pengadilan Tinggi (PT) Medan menerima banding jaksa terhadap terhadap Jen Ling alias Halim, terdakwa kasus kurir sabu seberat 1 kilogram. Alhasil hukuman terdakwa, diperberat menjadi 20 tahun penjara. Terdakwa Jen Ling sebelumnya divonis 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 2 bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, pada 28 Februari 2024.
Majelis hakim banding diketuai Longser Sormin, dalam putusan banding Nomor 734/PID.SUS/2024/PT MDN menyatakan perbuatan terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Mengubah putusan PN Medan tanggal 28 Februari 2024 Nomor 2453/Pid.Sus/2023/PN Mdn yang dimintakan banding tersebut. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun,” tegasnya sebagaimana dikutip dari website PN Medan SumutPos, Senin (18/6/2024).
Selain itu, terdakwa Jen Ling juga dihukum untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan.
“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” tambahnya.
Diketahui, kasus ini bermula pada 26 Agustus 2023. Saat itu, terdakwa Jen Ling datang ke rumah Eddy alias Irwan alias Athiong yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman No 26, Lingkungan 5, Kelurahan Tangsi, Kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai. Terdakwa Jen Ling ditangkap oleh petugas dari Badan Narkotika Nasional (BNN) yang masuk ke dalam rumah Eddy alias Irwan alias Athiong.
Selanjutnya, petugas BNN tersebut pun mengamankan terdakwa Jen Ling dan terdakwa Eddy. Penangkapan tersebut atas dasar petugas BNN yang sebelumnya mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa rumah tersebut dijadikan peredaran narkoba. Kemudian, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan di dalam kamar Ponijo alias Ahuat alias Benny tepatnya diatas meja menemukan 2 bungkus plastik berisikan sabu dengan total berat bruto 3,55 gram.
Lalu terdakwa Jen Ling mengakui bahwa sabu tersebut adalah milik dari Ponijo yang dalam penguasaan terdakwa Jen Ling karena baru digunakan. Kemudian, petugas BNN melakukan pemeriksaan terhadap handphone android, di dalamnya terdapat sebuah foto paket yang di kirim ke jasa ekspedisi Lion Parsel.Kemudian, terdakwa Jen Ling mengakui bahwa paket tersebut berisikan sabu-sabu yang dikirim atas perintah dari Ponijo, dengan data penerima atas nama Risky yang beralamat di Jalan Raya Kayu Malue Ngapa, Kelurahan Kayu Malue Ngapa, Kecamatan Palu-Utara, Kota Palu, Sulawesi Tengah, dan data pengirim atas nama Linda di Binjai, semua data tersebut di isi atau ditulis oleh Ponijo.
Selanjutnya, atas termuan tersebut terdakwa Jen Ling bersama terdakwa Eddy serta barang bukti (barbuk) berupa 1 bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat 500 gram disita dari terdakwa Jen Ling alias Halim. Kemudian, barbuk 1 bungkus plastik bening berisikan sabu dengan berat 500 gram lagi disita dari terdakwa Jen Ling alias Halim. Lalu, 1 bungkus plastik klip bening berisikan sabu dengan berat 1,45 gram, serta 1 bungkus plastik klip bening berisikan sabu dengan berat 2,1 gram. []
Nur Quratul Nabila A