JAWA BARAT – Jumlah korban pencabulan yang dilakukan mantan pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Perkebunan di Kabupaten Sukabumi, terus bertambah. Pelaku yang diketahui berinisial EK (55) warga Kecamatan Sukabumi ini, dilaporkan oleh orangtua korban kepada Mapolres Sukabumi Kota, setelah melakukan aksi pencabulan terhadap tiga orang anak perempuan yang masih duduk dibangku kelas sekolah dasar atau SD.
“Iya, kemarin kan hanya satu orang yang melaporkan pelaku itu. Nah, sekarang bertambah lagi korbannya. Jadi jumlah total korbannya ada tiga orang,” kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun kepada radarjabar.com, pada Selasa (18/06/2024).
Lebih lanjut ia menjelaskan, bahwa ketiga korban aksi pencabulan tersebut, merupakan siswa kelas SD. Seluruh korban diketahui berjenis kelamin perempuan berusia 7 tahun sebanyak dua orang dan satu anak berusia 8 tahun.
“Nah, ini terungkapnya setelah salah satu korban mengungkapkan kepada orangtuanya terkait apa yang dilakukan pelaku terhadap dirinya. Kemudian, setelah itu ada korban lain yang mengaku dicabuli juga oleh pelaku,” bebernya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
“Saat ini, pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur tersebut, tengah mendekam di ruang tahanan (Rutan) Mapolres Sukabumi Kota, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. []
Nur Quratul Nabila A