JAKARTA – Organisasi bentukan puluhan mantan pegawai KPK yang disingkirkan lewat asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Indonesia Memanggil (IM57+) Institute, meyakini Harun Masiku tidak akan ditangkap KPK dalam waktu dekat. Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha menyatakan buron kasus dugaan suap yang merupakan mantan calon legislatif PDI Perjuangan (PDIP) itu pasti sudah melarikan diri ke tempat yang lebih tersembunyi pasca-pimpinan KPK memberitakan kepada publik lokasi yang bersangkutan sudah diketahui.
“Artinya, merupakan keniscayaan Harun Masiku tidak akan ditangkap oleh KPK dalam waktu dekat,” ujar Praswad melalui keterangan tertulis yang dikutip CNN, Rabu (19/6/2024).
Praswad turut mengomentari penyitaan barang bukti milik saksi-saksi oleh tim penyidik. Menurut dia, pada prinsipnya, penyidik pasti memiliki landasan yang kuat dalam melakukan penyitaan termasuk handphone milik Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dan stafnya Kusnadi. Praswad pun menyatakan penyidik sudah memahami apa yang harus dilakukan terhadap isi dari handphone dimaksud.
“Menjadi persoalan adalah apakah pimpinan KPK akan betul-betul mendukung segala tindakan tersebut atau memilih untuk terus melakukan rangkaian tindakan yang justru menghalangi tindakan penyidik,” kata Praswad.
“Kunci dari segala pertanyaan adalah komitmen pimpinan KPK untuk betul-betul menangkap Harun Masiku dan melakukan penegakan hukum tanpa tendensi politik dengan mengikuti arah angin kekuasaan,” tandasnya.
Pada hari ini, tim penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kusnadi selaku staf Hasto. Diduga pemeriksaan tersebut untuk mengonfirmasi temuan-temuan dari handphone yang telah disita. Sebelumnya, KPK menegaskan penanganan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI 2019-2024 yang menjerat Harun Masiku tidak ada kaitannya dengan kepentingan politik. Apabila ada perkembangan penyidikan pencarian Harun disampaikan bersamaan dengan agenda politik, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyampaikan hal itu hanya kebetulan saja.
“Tidak dalam rangka agenda politik apa pun. Kegiatan yang dilakukan oleh penyidik, sekali lagi apabila itu terjadi secara bersamaan, itu hanya kebetulan saja,” ujar Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (14/6) petang.
Harun Masiku harus berhadapan dengan hukum lantaran diduga menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR namun meninggal dunia. Ia diduga menyiapkan uang sekitar Rp850 juta untuk pelicin agar bisa melenggang ke Senayan. Adapun Wahyu yang divonis dengan pidana tujuh tahun penjara telah mendapatkan program Pembebasan Bersyarat sejak 6 Oktober 2023. Terdapat dua orang lain yang juga diproses hukum KPK dalam kasus ini yaitu orang kepercayaan Wahyu yang bernama Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri.
Pada Kamis, 2 Juli 2020, jaksa eksekutor KPK Rusdi Amin menjebloskan Saeful Bahri ke Lapas Kelas IA Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 18/Pid. Sus-Tpk/2020/PN. Jkt. Pst tanggal 28 Mei 2020, Saeful divonis dengan pidana 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.
Sedangkan Agustiani divonis dengan pidana empat tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan. []
Nur Quratul Nabila A