BANGKA BELITUNG – Kepolisian Resort (Polres) Bangka Selatan (Basel) melalui Penyidik Perlindungan Perempuan dan anak (PPA) berhasil mengungkap modus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Diketahui terduga pelaku AU (74) telah tega menyekap korban Bunga (11) dengan memberikan uang Rp. 100.000, apabila korban tidak memberitahukan atas apa yang ia perbuat terhadap korban.
Pada kejadian tersebut masyarakat sekitar sempat menggerebek kediaman pelaku, pasalnya pelaku ini menyembunyikan korban di dalam kamar mandi rumahnya. Atas tindakan pelaku tersebut warga sekitar sempat marah serta melakukan penggerebekan ke rumah pelaku, namun dengan kesigapan anggota Polsek Toboali akhirnya amarah warga bisa diredam. Kasi Humas Polres Basel IPDA Gj Budi mengatakan, dari hasil penyidikan unit PPA polres Basel ternyata pelaku mengancam korban agar tidak menceritakan perbuatan bejat persetubuhan dan pencabulan terhadap korban kepada orang lain, termasuk orang tua korban.
“Pelaku ini mengancam agar korban tidak memberitahukan perbuatannya, serta akan memberikan sejumlah uang Rp. 100.000, kepada korban,” tuturnya, Minggu (16/06/2024) yang dilansir babelpos.id.
Fakta lainnya yakni, ternyata pelaku ini juga merupakan salah satu pengurus masjid, sehingga pada saat korban ditemukan di kediamannya sempat memancing amarah warga sekitar. Adapun barang bukti yang diamankan pada saat pelaku menyetubuhi korban yakni, 1 helai baju tidur korban berwarna hitam, 1 helai celana panjang korban berwarna hitam dan 1 helai celana dalam korban.
“Untuk pasal yang disangkakan yakni Pasal 81 ayat (1) atau (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang,” pungkasnya. []
Nur Quratul Nabila A