BANTEN – Nasrudin, warga Kampung Kiamar, Desa Wanakarta, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang, divonis 14 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang. Vonis tersebut dijatuhkan karena terdakwa dinilai telah terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap adik iparnya, Rismawati. Pembunuhan itu terjadi karena korban menolak dan melawan saat akan diperkosa terdakwa.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nasrudin Bin Maftuhi (alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 (empat belas) Tahun,” bunyi amar putusan dikutip dari laman Pengadilan Negeri (PN) Serang, Jumat 14 Juni 2024 yang dikutip RadarBanten.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cilegon RM Yudha. Sebelumnya, terdakwa dituntut 15 tahun penjara. “(Terbukti) Pasal 338 KUH Pidana,” bunyi amar putusan.
Dalam surat dakwaan, kasus pembunuhan itu bermula pada 12 Desember 2023. Ketika itu, terdakwa mendatangi rumah mertuanya Sukri yang tidak jauh dari rumahnya di Kampung Kiamar. Namun, saat itu di rumah mertuanya dalam kondisi sepi. Hanya ada adik iparnya Rismawati. Terdakwa yang saat itu hendak meminjam uang untuk membeli bensin lantas masuk ke dalam rumah. Saat bertemu dengan korban, terdakwa tidak dapat pinjaman uang.
Terdakwa yang tak dapat uang itu malah ikut masuk ke kamar korban. Di sana, terdakwa mencoba untuk menggauli korban. Namun, korban menolak sehingga terdakwa semakin beringas dengan mendorongnya hingga jatuh dari tempat tidur. Korban yang ketakutan dengan perbuatan terdakwa lantas berteriak minta tolong. Namun, teriakan itu justru membuat terdakwa semakin panik hingga akhirnya mencekik dan memukul korban hingga tewas. Mengetahui korban sudah tewas, terdakwa menaruhnya ke atas ranjang dan meninggalkan lokasi. Usai kejadian tersebut, korban ditangkap petugas Polres Cilegon dan dilakukan penahanan. []
Nur Quratul Nabila A