JAWA TENGAH – Teka-teki penemuan jasad yang meninggal di Sungai Parat, Dusun Batur Kidul, Desa Batur, Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah (Jateng), beberapa hari lalu akhirnya menemukan titik terang. Korban yang diketahui seorang remaja berinisial KH,14, meninggal lantaran didorong oleh teman sendiri karena berebut handphone (HP). Kapolres Semarang AKBP Achmad Oka Mahendra melalui Kasat Reskrim AKP Aditya Perdana, memaparkan bahwa dari hasil kejadian tersebut, pihaknya berkoordinasi dengan pihak keluarga. Hal itu dikarenakan adanya kejanggalan dari penemuan jasad korban yang berstatus pelajar MTs di Getasan Semarang.
“Atas persetujuan dari pihak keluarga, maka Polres Semarang melakukan penyelidikan akan kejadian tersebut,” kata AKP Aditya yang dikutp SOLOPOSJATENG pada Senin (10/6/2024). Lebih lanjut AKP Aditya menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan diketahui meninggalnya korban ternyata dilatarbelakangi perebutan HP dengan temannya. Korban meminta HP miliknya yang dibawa pelaku berinisial RL, 16.
Kejadian itu bermula pada Kamis (6/6/2024) malam, ketika itu korban KH berada di rumah AD,18, bersama empat teman lainnya, termasuk pelaku RL. Mereka bersepakat untuk menghadiri pengajian di wilayah Kecamatan Tengaran. Namun ketika sampai di jalan, motor yang dikendarai AD mengalami pecah ban, sehingga mereka memutuskan untuk kembali ke rumah AD> Setelah kembali ke rumah AD, lanjut AKP Aditya, mereka bermain game online sampai tengah malam. Selanjutnya pada Jumat (7/6/2024) dini hari, korban diantar pelaku hingga mendekati rumah korban.
“Namun saat turun dari kendaraan KH sadar HP miliknya masih dibawa RL, di situ terjadi cek-cok dan rebutan HP dan RL mendorong korban hingga jatuh ke sungai Parat. Dan hal itu yang menyebabkan KH meninggal dunia diduga akibat terbentur batu yang ada di sungai tersebut,” ungkap Kasat Reskrim. Saat ini pelaku anak sudah diamankan oleh unit PPA Reskrim Polres Semarang, untuk menjalani penyelidikan lebih lanjut. Kepada pelaku anak akan dikenakan UU Perlindungan Anak dan Peradilan anak Pasal 80 ayat 3 jo Pasal 76 C UU RI No. 35 tahun 2014, tentang perubahan UU no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo UU RI no. 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak.
Sebelumnya, seorang warga Dusun Batur Kidul, Desa Batur, Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah (Jateng), dikagetkan dengan penemuan mayat di sungai, Jumat (7/6/2024) pagi. Mayat tersebut kali pertama ditemukan warga sekitar saat hendak membuang sampah. Mayat berjenis kelamin laki-laki tersebut berada di dalam Sungai Batur Kidul, tepatnya di samping batu besar di kedalaman sekitar tujuh meter. []
Nur Quratul Nabila A