LAMPUNG – Kepolisian Resor (Polres) Kota Metro mengamankan seorang pria berinisial DA, warga Bandar Lampung. Lelaki berumur 51 tahun itu aparat amankan usai dilaporkan pemilik warung karena kedapatan membeli rokok menggunakan uang palsu. Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasat Reskrim Iptu Rosali membenarkan berita penangkapan pelaku pengedar uang palsu tersebut. Rosali menceritakan kronologi awal kejadian pada Sabtu, 8 Juni 2024 sekitar pukul 08.00 WIB. Saat itu pelaku datang ke warung milik korban atas nama Soginem yang beralamatkan di Kecamatan Metro Selatan yang dikutip oleh LAMPOST.CO.
Pelaku dengan membawa sepeda motor merek Yamaha Mio warna merah-putih datang ke warung korban. Kemudian pelaku membeli 1 bungkus rokok merek Surya isi 12 dengan menggunakan uang palsu pecahan Rp100.000.
“Selanjutnya pelaku menukarkan uang pecahan Rp100.000, dengan uang pecahan Rp50.000. Pemilik warung pun memberikan uang pecahan Rp50.000 sebanyak 2 lembar kepada pelaku,” kata dia.
“Saat itu pemilik warung merasa curiga dengan uang yang dia terima seperti uang palsu dan memanggil pelaku. Namun, seketika pelaku langsung pergi dengan menggunakan sepeda motor miliknya,” sambung dia.
Selanjutnya, saat itu ada warga yang melihat dan berteriak sehingga warga lainnya yang mendengar turut melakukan pengejaran terhadap pelaku.
“Setelah tertangkap dan berhasil warga amankan, pelaku berikut barang bukti uang palsu warga serahkan ke pihak kepolisian untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut,” kata dia. Sebelumnya, Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadilah Astutik mengimbau masyarakat harus berhati-hati dalam bertransaksi uang. Terlebih saat mendekati hari raya atau hari besar keagamaan.
“Biasanya menjelang hari-hari besar keagamaan banyak penukaran uang. Maka itu, masyarakat agar hati-hati dan cek betul dengan keaslian uang tersebut,” ujarnya. []
Nur Quratul Nabila A