JAKARTA – Polisi masih mendalami siapa di balik akun Facebook bernama Icha Shakila yang disebut sebagai pihak yang menyuruh dua ibu membuat konten pencabulan terhadap anak kandung.
“Ini masih didalami (akun asli atau fake). Berdasarkan informasi sementara, kalau dari Subdit Siber ya, itu juga nama username dan pemiliknya itu diduga berbeda,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, yang dikutip CNN pada Jumat (7/6/2024).
Ade mengatakan penyidik juga mendalami kemungkinan akun itu sempat aktif dan tidak aktif. Diketahui, polisi sebelumnya sempat menyatakan akun itu sudah tidak aktif sejak Juni 2023. Sementara itu, berdasar pengakuan tersangka AK, video mencabuli anak dibuat pada Desember 2023.
“Masih didalami, apakah ini masih on, off akunnya, karena pada fakta keterangan tersangka yang kedua ini sekarang, itu hampir sama, orang yang menyuruh dari akun facebook yang sama, ini masih didalami,” ujar Ade.
Ade mengatakan polisi butuh waktu untuk mencari tahu siapa di balik akun itu. Ia menyebut koordinasi dilakukan dengan instansi terkait. Polisi juga menegaskan masih mendalami dugaan adanya sindikat pornografi anak di balik akun Facebook itu.
“Subdit Jatanras Ditreskrimum dan Subdit Siber itu bekerjasama, berkomunikasi untuk menelusuri akun facebook Icha ini. Ini juga akan dikejar terus karena ini sudah meresahkan ya. Terbukti ada dua korbannya yang terperdaya,” katanya.
Sebelumnya, seorang ibu berinisial R yang masih berusia 22 tahun ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya, R (5). Polisi menyebut peristiwa bermula pada 28 Juli 2023 sekitar pukul 18.00 WIB, saat R dihubungi oleh akun Facebook bernama Icha Shakila dan menawarkan pekerjaan. Saat itu, R diminta untuk mengirim foto tanpa busana dan dijanjikan sejumlah uang sebagai syarat pekerjaan. R menuruti permintaan itu.
Dua hari berselang, akun itu kembali menghubungi R dan memintanya untuk membuat sebuah konten video berhubungan badan dengan sang suami. Namun, karena sang suami tak ada, pemilik akun kemudian meminta R untuk membuat konten dengan sang anak. Pemilik akun juga mengancam R sehingga yang bersangkutan akhirnya membuat konten video tersebut.
Kasus kedua, polisi menangkap seorang ibu berinisial AK (26) yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya, Kamis (6/6/2024). AK awalnya melihat soal tawaran pekerjaan di beranda Facebook. Ia lalu mengirim pesan kepada akun facebook yang sama, yakni Icha Shakila. Setelah di-DM, AK diminta oleh akun facebook itu untuk merekam persetubuhan dengan anaknya. AK kemudian menyepakati untuk membuat dan mengirim video. Video dibuat pada Desember 2023 di Cileungsi, Bogor, Jawa Barat. Namun, saat itu, AK tidak mendapat uang yang dijanjikan. AK juga sempat diminta mengirim foto tanpa busana dan video berhubungan badan dengan lelaki tua. []
Nur Quratul Nabila A