BANGKA BELITUNG – Dua residivis di Kota Pangkalpinang yakni Hendra Gunawan alias Cakle (49) dan Suharjo alias Tarjo (55) kembali diringkus jajaran Polresta Pangkalpinang. Keduanya ditangkap Tim Buser Naga usai mencuri ribuan batu bata merah milik warga yang hendak membangun rumah. Pencurian tersebut dilakukan pelaku di sejumlah lokasi yang ada di Kota Pangkalpinang Pangkalpinang. Kedua pelaku diamankan pada Selasa (4/6/2024) lalu sekira pukul 17.00 WIB secara terpisah di kediamannya masing-masing.
“Saat ini kedua pelaku sudah diamankan di sel tahanan Polresta Pangkalpinang. Keduanya adalah residivis tahun 2016.Untuk pelaku Hendra residivis kasus narkoba, sedangkan Suharjo residivis kasus penipuan,” kata Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Riza kepada Babel Pos, Jumat (7/6/2024). Riza mengungkapkan bahwa peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Jumat (31/5/2024) lalu sekira pukul 13.00 WIB di Jalan Puskesmas Gang Salma RT 003 RW 001 Kelurahan Jerambah Gantung Kecamaan Gabek Kota Pangkalpinang Pangkalpinang.
Awalnya, kata Riza, korban yang bernama Gali (34), warga Jalan Kelompok Kelurahan Gabek Kecamatan Gabek Pangkalpinang sekira pukul 13.00 WIB mendatangi lokasi lahan kavling di Jalan Puskesmas Gang Salma RT 003 RW 001 Kelurahan Jerambah Gantung yang akan dibangun rumah oleh korban. Saat tiba lokasi, lanjut Riza, korban langsung memeriksa bahan bangunan yang sebelumnya sudah dibeli. Namun saat mengecek batu bata merah, korban mendapati jumlahnya sudah banyak yang berkurang.
Melihat kondisi itu, korban pun menanyakan ke masyarakat setempat yang berada di lokasi tersebut. Ternyata setelah di cek CCTV di sekitar lokasi, ada yang mengambil bahan bangunan tersebut tanpa sepengetahuan korban.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih sekitar tujuh juta rupiah dan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pangkalpinang untuk di tindak lanjuti,” kata Riza.
Setelah menerima laporan tersebut, dikatakan Riza, Tim Buser Naga langsung mencari keberadaan pelaku dengan bekal barang bukti rekaman CCTV. Akhirnya berselang empat hari kemudian, pelaku berhasil diamankan.
“Awalnya kita mengamankan pelaku Tarjo di kediamannya di Jerambah Gantung. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya, yang mana aksi pencurian itu dilakukannya bersama Cakle. Selanjutnya, kita mengamankan Cakle dikediamannya di Gabek,” jelas Riza.
Berdasarkan pengakuan kedua pelaku, lebih lanjut perwira balok tiga ini menerangkan bahwa awalnya teman pelaku Tarjo sempat menanyakan dimana ada jual batu bata merah. Kemudian pelaku Tarjo pun langsung menghubungi pelaku Cakle.
“Jadi oleh pelaku Cakle ini ditunjukkan lah batu bata merah milik korban, yang mana pelaku Cakle ini dulunya merupakam penjaga tanah kavling milik korban. Selanjutnya, keduanya menyewa mobil pick up carry untuk mengangkut batu bata merah tersebut. Setelah berhasil mengangkat sekitar 700 keping batu bata merah, selanjutnya batu bata merah diantarkan ke tempat teman pelaku Tarjo yang dijual dengan harga Rp1000 per keping. Dari uang Rp700 ribu yang didapatkan, Rp350 ribu dibayar untuk sewa mobil pick up, sedangkan sisanya dibagi dua oleh pelaku,” beber Riza.
Namun dikarenakan teman pelaku Tarjo masih kekurangan batu bata merah tersebut, lanjut Riza, kedua pelaku kembali lagi mendatangi lokasi milik korban dan mengambil batu bata merah sebanyak 600 keping.
“Jadi setelah berhasil menurunkan batu bata merah tersebut, pelaku Cakle ini mengetahui bahwa di daerah lintas timur terdapat batu bata merah dan mengajak pelaku Tarjo untuk mengangkat batu bata merah tersebut. Kemudian mereka menyewa mobil pick up lagi dan berhasil mengangkat sekitar 600 keping bata merah. Lalu batu bata merah itu dijual kepada teman Tarjo. Sementara hasil uang jual batako tersebut digunakan kedua pelaku untuk membeli narkoba jenis sabu dan kebutuhan sehari-hari,” pungkas Riza. Selain mengamankan pelaku, turut pula diamankan barang bukti berupa 1.150 keping batu bata merah, satu unit mobil pickup carry warna biru dan satu unit mobil pickup APV warna putih yang disewa pelaku untuk mengangkat batu bata merah tersebut. []
Nur Quratul Nabila A