JAKARTA – Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menilai, implementasi Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sebaiknya tidak perlu tergesa-gesa jika memang belum siap. Apalagi setelah dihitung antara dana yang terkumpul dengan implikasi sosial dalam bentuk kemarahan warga Indonesia tak sebanding. Basuki menjelaskan bahwa sebetulnya pemerintah sudah menyusun aturan soal Tapera sejak tahun 2016 lalu. Namun kemudian, pihaknya bersama Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati melakukan pengecekan kredibilitas, sampai dengan akhirnya diputuskan implementasi Tapera baru akan dilakukan pada tahun 2027 mendatang.
“Sebetulnya, itu kan dari 2016 Undang-undangnya, kemudian kami dan Bu Menkeu agar dipupuk dulu kredibilitasnya, ini masalah kepercayaan, sehingga kita undur ini sampai 2027,” kata Basuki saat ditemui di kompleks parlemen, Jakarta, yang dilansir CNBC pada Kamis (6/6/2024).
Basuki mengatakan, sampai dengan saat ini APBN sudah mengucurkan dana sebesar Rp105 triliun untuk program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), anggaran itu diketahui untuk subsidi selisih bunga.
“Menurut saya pribadi, kalau memang ini belum siap kenapa kita harus tergesa-gesa. Harus diketahui, APBN sampai sekarang ini sudah Rp 105 triliun dikucurkan untuk FLPP, untuk subsidi bunga. Sedangkan untuk Tapera ini, mungkin dalam 10 tahun bisa terkumpul Rp 50 triliun. Jadi effort-nya dengan kemarahan ini saya pikir saya nyesel betul, saya nggak legowo lah,” kata Basuki.
Ia mengaku akan menyetujui jika nantinya ada DPR yang mengusulkan implementasi Tapera diundur. Menurutnya, program itu tentu harus melihat dari kesiapan masyarakat Indonesia sendiri. “Jadi kalau ada usulan, apalagi dari DPR misalnya minta untuk diundur, menurut saya sudah kontak dengan Bu Menkeu juga kita akan ikuti,” pungkasnya. Sebelumnya, Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho mengatakan pemberlakuannya belum tentu akan berlaku pada tahun 2027. Ia mengatakan PP yang terbit tahun ini untuk menyempurnakan tata kelola saja.
“Terkait dengan PP No.25 tahun 2020, ini memang sudah diterbitkan di tahun 2020, dan kalau yang sekarang diperbincangkan terkait PP No.21 2024 sebenarnya PP itu untuk menyempurnakan aspek tata kelolanya saja, substansi lain tidak berubah,” kata Heru di Gedung BP Tapera, Rabu (5/6/2024).
Dia menyebut memang benar PP menetapkan pemungutan iuran Tapera selambat-lambatnya 7 tahun setelah dikeluarkannya PP No.25 tahun 2020. Tetapi, aturan itu tidak pasti, tergantung dengan kesiapan BP Tapera.
“Itu memang selambat-lambatnya 7 tahun. Jadi kalau timeline 2027 tidak saklek seperti itu. Tergantung bagaimana kesiapan BP Tapera. Masih banyak PR (pekerjaan rumah) dari komite yang diketuai PUPR, beranggotakan menkeu, dari Anggota Komisioner OJK juga yang masih terus harus kami upayakan, terutama dalam peningkatan kualitas tata kelola,” ujar Heru. []
Nur Quratul Nabila A